Di Berau, 501 WBP Dapat Remisi

- Senin, 9 Mei 2022 | 12:55 WIB
PENITIPAN MAKANAN: Keluarga warga binaan pemasyarakatan saat menunggu giliran untuk menitipkan makanan di Rutan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.
PENITIPAN MAKANAN: Keluarga warga binaan pemasyarakatan saat menunggu giliran untuk menitipkan makanan di Rutan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Kelonggaran penitipan makanan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan (Rutan) Klas IB Tanjung Redeb, berakhir Sabtu (7/5) lalu.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham menjelaskan, meski tidak ada waktu besuk secara tatap muka, namun sejak hari pertama Idulfitri, pihaknya memberi kelonggaran tanpa batas waktu untuk menerima makanan titipan bagi WBP.

“Yang biasanya ada waktunya, saat Idulfitri kita longgarkan dengan membebaskan waktu penitipan makanan sejak Lebaran pertama,” ujarnya kepada awak media, Minggu (8/5).

Dirinya menerangkan bahwa Sabtu (7/5) lalu adalah hari terakhir kelonggaran penitipan makanan tersebut. Dan selanjutnya diberlakukan normal seperti biasanya yaitu jika pagi hari pada pukul 09.00–12.00 Wita dan siang pukul 14.00–16.00 Wita. Sementara Minggu serta libur nasional, pihaknya tidak menerima penitipan makanan. “Jadi Senin (9/5) waktu normal kembali berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya, sampai saat ini keluarga WBP masih banyak yang mendatangi rutan setiap waktu untuk menitipkan makanan. Sehingga dengan adanya hal ini, masyarakat bisa tahu bahwa penitipan tanpa waktu tersebut diberlakukan hanya saat Idulftri.

“Banyak yang belum tahu, jadi saya imbau masyarakat bisa tahu jika aturan penitipan makanan sudah kembali normal dan ada batas waktunya,” kata dia.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada para keluarga WBP yang sangat kooperatif. Pasalnya, sepanjang jalannya kegiatan penitipan makanan Idulfitri lalu, tidak ada kendala dan berjalan lancar dan aman.

“Tidak ada temuan barang terlarang yang masuk. Saya berterima kasih karena para keluarga WBP juga menghargai kami sebagai petugas untuk tidak memasukan barang-barang yang dilarang,” tambahnya.

Bukan hanya itu, dalam  rangkaian Idulfitri sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada 501 dari total keseluruhan 709 warga binaan memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, satu orang di antarnya menghirup udara segar.

Ia juga menuturkan, mereka yang mendapatkan remisi merupakan WBP yang memenuhi persyaratan. “Sebanyak 501 WBP mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2022,” ujar Puang Dirham.

Lanjutannya, remisi ini merupakan hadiah dari Presiden RI kepada WBP yang berstatus narapidana karena telah membuktikan untuk mengubah sikap menjadi lebih baik dengan menaati aturan serta mengikuti program-program pembinaan yang telah dilaksanakan di rutan/lapas di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Pemberian remisi ini memang setiap tahun di momen Lebaran selalu ada. Dengan catatan penerima (WBP) berperilaku baik dan mau merubah sikapnya selama menjalani masa hukuman di dalam rutan,” jelasnya.

Puang menambahkan, meski remisi ini telah diberikan kepada WBP, tapi remisi tersebut bisa saja dicabut jika ke depannya WBP yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak mengikuti peraturan di dalam rutan. “Bila ke depan ada WBP yang mendapatkan remisi melakukan pelanggaran, kami bisa cabut kembali remisinya,” tandasnya. (aky/har/kpg/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X