Kejaksaan Lakukan Sita Eksekusi

- Rabu, 11 Mei 2022 | 11:37 WIB
DIRAMPAS NEGARA: Tim kejaksaan memasang spanduk perampasan tanah dan bangunan milik terpidana kasus tipikor pembebasan lahan lapangan sepak bola tahun anggaran 2014, kemarin (10/5).
DIRAMPAS NEGARA: Tim kejaksaan memasang spanduk perampasan tanah dan bangunan milik terpidana kasus tipikor pembebasan lahan lapangan sepak bola tahun anggaran 2014, kemarin (10/5).

TANJUNG REDEB – Tanah dan bangunan milik terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan lapangan sepak bola Rinding, Abdul Mukti Syariff, disita Kejaksaan Negeri Berau kemarin (10/5).

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Christhean Arung, melalui Jaksa Penuntut Umum, Erwin Adiabakti, Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus, melakukan sita eksekusi barang rampasan berupa aset tanah dan bangunan milik Syariff, di Jalan Durian III Perumahan Berau Indah Blok B1, Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, dengan luas 370 m2. Perampasan aset yang menjadi barang bukti tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung. 

"Di sini kami melakukan pendekatan secara humanis. Menyampaikan secara langsung, memberikan waktu kepada keluarga terpidana untuk mengosongkan rumah dan yang bersangkutan bersedia, namun meminta paling lambat Rabu depan," ujar Erwin usai melakukan pemasangan spanduk perampasan aset untuk Negara. 

Dari pantauan media ini, saat tim kejaksaan tiba di kediaman Syariff sekitar pukul 13.00 Wita kemarin, istri terpidana terlihat sudah mulai berkemas untuk mengosongkan rumahnya. Namun, istri terpidana sempat tidak terima dengan sikap tim kejaksaan yang meminta kepastian waktu pengosongan rumah tersebut. 

"Jangan ditanya saya, didesak saya. Kami juga sedang berusaha. Nggak usah pak tanya-tanya. Sudah pak keluar aja," ucapnya sambil menangis. 

Apalagi saat tim kejaksaan meminta untuk menandatangani salah satu berkas, istri terpidana meminta agar pihak kejaksaan menyerahkannya langsung ke Syariff yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. "Kalau mau tanda tangan ke Pak Syariff langsung," ujar istri terpidana. 

Diakui Erwin, memang tak mudah bagi istri terpidana harus menerima keadaan yang menimpa suaminya. Sehingga membuatnya syok dan sempat mengusir tim kejaksaan karena tidak menerima. Tetapi, tim tetap berusaha untuk menenangkan istri terpidana dan akhirnya bisa mengajaknya berbicara secara baik-baik. Sehingga akhirnya istri terpidana memutuskan Rabu pekan depan dipastikannya rumah sudah dalam kondisi kosong. 

Dijelaskan Erwin, kedatangan timnya tak lain hanya untuk melaksanakan tugas dan menginginkan rumah tersebut dikosongkan. Sebab saat ini rumah tersebut masih dihuni, pihaknya pun mempunyai kewenangan untuk mempertanyakan pelaksanaan pengosongan, sesuai tanggung jawab dan risiko hukumnya. 

Sebab rumah tersebut sudah menjadi milik negara. Dan orang yang menguasai barang milik negara ada konsekuensi hukumnya. 

"Sebenarnya istri terpidana ini menghormati atas apa yang dijalankan oleh tim kejaksaan ini. Yang jelas sudah ada itikad baik dengan memberikan kepastian bahwa Rabu depan rumah sudah dalam keadaan kosong," tutur Erwin. 

Ditambahkannya, selain tanah dan bangunan, Syariff tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.110.175.000. Namun apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka aset-aset lain miliknya kembali akan disita oleh jaksa. 

"Sesuai yang disebutkan dalam amar putusan kasasi, apabila tidak membayar uang pengganti, maka barang milik terpidana ini dapat disita dan dilakukan lelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," jelasnya. 

"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya. 

Dengan perampasan barang bukti berupa lahan dan bangunan tersebut, satu terpidana perkara tipikor pengadaan lahan lapangan sepak bola tersebut selesai dieksekusi kejaksaan. Pihaknya masih menunggu putusan kasasi untuk tiga terdakwa lainnya. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X