Penunjukan Kontraktor Hasil Musyawarah

- Jumat, 13 Mei 2022 | 20:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Kuasa Hukum terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dan penggunaan anggaran Kampung Giring-Giring IVK, Abdullah, menegaskan bahwa kliennya tidak ikut menikmati uang yang dianggap menyebabkan adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan kampung di Kecamatan Bidukbiduk tersebut.

Ditegaskan Abdullah, kliennya tidak ada menerima sepersen pun uang dari kontraktor atau penyedia jasa yang juga menjadi terdakwa, ML. "Kepala kampung (IVK) ini tidak ada menerima sedikitpun uang dari kontraktor (ML). Bahkan juga sebaliknya, pihak kontraktor ini menyatakan tidak ada memberi uang kepada kakam," ujarnya kepada Berau Post kemarin (12/5).

Terlebih, dari hasil sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, pada Rabu (11/5) malam, disampaikan salah satu saksi bahwa terdakwa IVK tidak pernah merekomendasikan terdakwa ML untuk mengerjakan kegiatan pembangunan di kampung tersebut.

Yang di mana, pembangunan jalan usaha tani RT 01 dan RT 04 dengan total anggaran senilai Rp 917.565.972, yang dianggap menimbulkan kerugian negara. Termasuk pekerjaan penimbunan beronjong di RT 03, yang dinilai hasil pekerjaannya ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan jumlah pembayaran.

"Artinya kan tidak ditunjuk secara langsung oleh klien kami, tetapi secara musyawarah," kata Abdullah.

Pada sidang malam yang berlangsung secara virtual itu, memang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda sempat bertanya kepada para saksi yang mengikuti sidang melalui kantor Kejari Berau. Terkait penunjukkan ML sebagai penyedia jasa.

"Yang melatarbelakangi penunjukan Pak ML pada saat musyawarah waktu itu, salah satunya karena Pak ML adalah putra daerah di Kampung Giring-Giring," jawab Rita, salah satu saksi dari Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Kampung Giring-Giring.

"Yang saya tahu juga, Pak ML tidak bekerja di Kampung Giring-Giring saja. Di Kecamatan Bidukbiduk, dia juga bekerja di kampung lain," jawab Rita lagi saat ditanya Majelis Hakim.

Lanjut Rita menyampaikan, terdakwa IVK selaku kepala kampung, tidak pernah merekomendasikan terdakwa ML untuk bekerja di Kampung Giring-Giring. “Penunjukan berdasarkan musyawarah," jelas Rita.

Sementara terkait pencairan pembayaran kegiatan, Rita menyebut menjadi tanggung jawab kepala kampung dan bendahara. Hal itu pun membuat Majelis Hakim mempertanyakan, sebelum melakukan pencairan terhadap pekerjaan, verifikasi dilakukan oleh siapa saja?

"Mekanismenya, teman-teman di lapangan melaporkan hasil pekerjaan yang dikerjakan Pak ML. Kemudian menyampaikan ke kami di kantor, dan biasanya diverifikasi oleh Sekretaris Kampung. Bahwasanya progresnya sudah sejauh ini. Dan apabila itu memang betul, maka baru bisa melakukan pembayaran oleh bendahara yang diperintahkan oleh kepala kampung," beber Rita.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa membenarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Tidak ada sanggahan. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan. Masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

"Pada sidang berikutnya nanti masih akan kita hadirkan saksi-saksi. Masih dari warga. Baru kemudian giliran saksi ahli akan kita hadirkan juga," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau Chrithean Arung.

Sebelumnya disampaikan Christhean, IVK ditetapkan sebagai terdakwa karena perannya sebagai pejabat kuasa anggaran. Namun tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Di mana IVK sebagai kakam, melakukan pencairan anggaran tanpa dilengkapi dengan bukti atau dokumen yang lengkap.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X