PKL Dapat Peringatan Terakhir

- Jumat, 13 Mei 2022 | 20:58 WIB
PERINGATAN: Satpol PP Berau memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di sepanjang trotoar Taman Sanggam, Tanjung Redeb, kemarin (12/5).
PERINGATAN: Satpol PP Berau memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di sepanjang trotoar Taman Sanggam, Tanjung Redeb, kemarin (12/5).

TANJUNG REDEB – Mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Taman Sanggam, Lurah Bugis bersama Satpol-PP memberikan peringatan terakhir kepada PKL agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Apabila masih melanggar, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani menjelaskan, lokasi yang dimanfaatkan para PKL berjualan berdekatan dengan Dermaga Wisata dan Taman Sanggam. Sehingga menurutnya jika terlihat kumuh, tidak indah jika dipandang oleh wisatawan baik lokal maupun dari luar Berau. "Apalagi di depan derama sebagai pintu gerbang wisata, kurang elok rasanya dipandang," ucapnya, Kamis (12/5).

Ditegaskannya, apabila pada Jumat (13/5) masih didapati PKL yang berjualan di sekitar Taman Sanggam maka akan dilakukan penertiban. Hal itu dilakukan lantaran beberapa kali para PKL telah diberi peringatan untuk tidak berjualan di sekitar Taman Sanggam, namun tidak diindahkan. "Ini imbauan terakhir. Besok (hari ini, Red) jika masih ada yang melanggar, terpaksan kita tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Bugis, Muhammad Hidayat menuturkan, kawasan sekitar Taman Sanggam dan Dermaga Wisata ini merupakan kawasan yang dilarang berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kawasan Kuliner. 

“Daerah ini (Taman Sanggam dan sekitarnya) tidak masuk dalam perbup tersebut. Yang masuk dalam kawasan wisata kuliner itu hanya ada lima. Yakni kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan, Tepian Gunung Tabur dan Tepian Sambaliung,” jelas Muhammad Hidayat.

Sosialisasi Perbup dan Perda ini diakui M Hidayat sudah dari jauh hari disampaikan kepada para PKL. Hari ini merupakan hari terakhir pemberitahuan untuk tidak berjualan lagi di kawasan sekitar Taman Sanggam dan Dermaga Wisata.

“Sejak dari bulan puasa pihak Satpol PP telah menyampaikan sosialisasi tersebut. Jadi mulai besok (hari ini, Red) sudah tidak ada lagi pengecualian bagi para PKL. Yang masih bandel berjualan, akan langsung ditindak oleh Satpol PP,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait penertiban, tentu pihaknya akan membantu mencarikan solusinya. PKL juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Karena itu, Pemkab Berau mesti ikut membantu mencarikan solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan.

“Mungkin nanti para PKL bisa di arahkan ke lima tempat yang sesuai dengan Perbup tadi,” bebernya.

Diakuinya, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2023 nanti akan membuatkan tempat khusus seperti Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera). PKL yang ada akan dikumpulkan menjadi satu yang kemungkinan besar akan dibuatkan di sekitar Kelurahan Bugis.

“Pujasera tersebut kita akan buat lengkap dengan jajanan yang ada, baik khas Berau maupun lainnya. Dengan cacatan jajanan yang disediakan memenuhi syarat dari segi kesehatan, kemasan dan rasa yang enak tentunya,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X