Yakin Sp Tak Bersalah, Kuasa Hukum Tunggu Putusan Inkrah

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:36 WIB
Syahrudin
Syahrudin

TANJUNG REDEB – Pemilik lahan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan lapangan sepak bola di Rinding, tahun anggaran 2014, Abdul Mukti Syariff, telah divonis 6 tahun penjara hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung.  

Bahkan Syariff mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.110.175.000, dalam perkara pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau tahun 2014.

Walau demikian, Kuasa Hukum Sp, Kepala Dispora Berau saat itu, Syahrudin, berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang dianggap turut melakukan tindak pidana korupsi. Sebab Sp yang sebelumnya berstatus terdakwa, sudah dinyatakan bebas murni hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, tahun lalu. 

Dijelaskan Syahrudin, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) pada Pasal 244 UU KUHAP, menetapkan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. 

Kemudian, sesuai yurisprudensial yang sudah ada, apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa itu merupakan pembebasan murni, maka sesuai ketentuan Pasal 244 UU KUHAP tersebut, permohonan kasasi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Jelas itu sudah nyata. Makanya saya berkeyakinan kuat, karena klien saya bebas murni," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (13/5). 

Dalam kasus ini, pria yang akrab disapa Oyong tersebut menjelaskan, pihaknya enggan terburu-buru mengambil kesimpulan maupun mengeluarkan pendapat apapun lebih dulu. Termasuk menafsirkan terhadap putusan terpidana Abdul Mukti Syariff, yang bunyi putusannya salah satunya dilakukan secara bersama-sama. 

"Karena hingga saat ini Abdul Mukti Syariff sendiri belum diserahkan salinan putusan. Karena amar putusan itu kan berdasarkan pertimbangan hukum. Pertimbangan hukumnya itu apa sehingga dinyatakan secara bersama-sama," jelasnya. 

Disebut Oyong, amar putusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Apakah bersama-sama yang dimaksud dengan pihak penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan, apakah juga dengan mantan terdakwa Sp, atau secara keseluruhan. Karena menurutnya juga tipikor ini bisa berkembang dan bisa juga bertambah orang-orangnya (pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat). 

"Tetapi kalau tentang putusan klien saya (Sp) ini kan bebas murni. Bebas murni itu boleh diajukan (kasasi) oleh JPU apabila pihak jaksa bisa membuktikan dengan alat bukti yang kuat yang menentukan," jelasnya. 

"Tetapi kalau saya melihat dari memori kasasi JPU, itu hanya copy paste dari dakwaan dan tuntutan. Tidak ada menguraikan kembali, tidak bisa membuktikan tentang alat-alat bukti yang sudah disajikan di persidangan," sambungnya. 

Selain itu, Oyong mengaku mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tetapi dia enggan terlalu menanggapi, termasuk membenarkan beberapa alat bukti yang dipalsukan. Salah satunya tanda tangan Sp. Termasuk soal pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dalam kasus ini tidak ikut terseret. Sehingga timbul pertanyaan sejauh mana peran PPK dalam kegiatan pembebasan lahan tersebut? 

"Pihak kami tentu menunggu keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kalau memang atas bebas murni terhadap klien kami ini nggak terbukti, pasti ada upaya hukum yang lain. Yakni PK (Peninjauan Kembali)," tegasnya. 

"Terburuknya pasti kita lakukan itu (upaya hukum PK). Kalaupun dalam putusan kasasinya menguatkan putusan tingkat peradilan pertama tetap akan kami lakukan. Saat ini kami sifatnya masih menunggu. Supaya dalam dugaan pemalsuan itu (tanda tangan), kami tidak terlalu gegabah. Yang jelas kami dalam tahap persiapan. Terutama soal  pembuktian tentang pemalsuan tanda tangan," bebernya.  

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X