Bebas Murni Hanya Istilah

- Rabu, 18 Mei 2022 | 20:39 WIB
Erwin Adiabakti
Erwin Adiabakti

TANJUNG REDEB - Jaksa Penuntut Umum perkara pembebasan lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Erwin Adiabakti, menyebut pihaknya memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan apapun dari Majelis Hakim, termasuk putusan bebas murni.

Dikatakan Erwin, apa yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Sp, Syahrudin, bahwa kliennya sudah dinyatakan bebas murni hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, maka permohonan kasasi dari terdakwa maupun penuntut umum tidak dapat diterima Mahkamah Agung, bukan berarti yang bersangkutan bisa lepas dari segala tuntuan hukum ataupun tidak ada pidana lagi.

"Memang pada tingkat pertama para terdakwa diputus bebas. Tapi bukan berarti itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Seperti terpidana Abdul Mukti Syariff yang juga dibebas murni, tapi pada hasil kasasi terbukti bersalah," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (17/5).

Lanjut dijelaskan Erwin, pihaknya selaku penuntut umum tidak serta-merta melakukan upaya hukum tanpa dasar hukum yang melandasi. Perlu diketahui, upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas, sebenarnya tidak yang ada namanya bebas murni secara yuridis. Hanya sebuah istilah yang berkembang.

Disebut Erwin, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 20 Maret 2013 yang menyatakan kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 atau biasa disebut KUHAP, itu sekarang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Maka dengan dicabutnya ketentuan Pasal 244 itu, kami selaku jaksa penuntut umum memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang dimaksud," jelasnya.

Logikanya, lanjut dia, jika upaya hukum kasasi penuntut umum  tidak diperbolehkan, maka permohonan upaya hukum sudah ditolak Mahkamah Agung. Tetapi faktanya permohonan mereka dikabulkan.

"Tidak ada namanya bebas murni. Kalau sudah dibebaskan dari segala dakwaan, kami selaku penuntut umum wajib mengajukan upaya hukum kasasi," tegasnya.

"Para terdakwa memang telah diputus bebas dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Bebas menurut Majelis Hakim yang memutus perkara itu tidak terbukti, tapi kami selaku penuntut umum yang memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa hal itu seharusnya terbukti," sambungnya.

 

Disebutnya, kasasi adalah upaya hukum terakhir. “Dan di situ dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," terangnya.

Kuasa Hukum Sp, mantan Kepala Dispora Berau, Syahrudin, berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang dianggap turut melakukan tindak pidana korupsi. Sebab Sp yang sebelumnya berstatus terdakwa, sudah dinyatakan bebas murni hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, tahun lalu.

Dijelaskan Syahrudin, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) pada Pasal 244 UU KUHAP, menetapkan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

Kemudian, sesuai yurisprudensial yang sudah ada, apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa itu merupakan pembebasan murni, maka sesuai ketentuan Pasal 244 UU KUHAP tersebut, permohonan kasasi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X