Rumah Restorative Justice Diresmikan

- Kamis, 19 Mei 2022 | 20:21 WIB
DIRESMIKAN: Rumah restorative juatice yang didirikan di Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur diresmikan, kemarin (18/5). Peresmian turut diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Diki Hayatul Firman melalui virtual secara serentak se Kalimantan Timur.
DIRESMIKAN: Rumah restorative juatice yang didirikan di Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur diresmikan, kemarin (18/5). Peresmian turut diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Diki Hayatul Firman melalui virtual secara serentak se Kalimantan Timur.

TANJUNG REDEB - Sembilan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota di Kalimantan Timur meresmikan Rumah Restorative Justice, kemarin (18/5). Salah satunya oleh Kejari Berau yang menetapkan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin mengatakan, Alasan dipilihnya Kelurahan Rinding itu juga diakui Nislianudin, karena untuk kasus yang telah dilakukan restorative justice pertama kali di wilayah Rinding. Maka itu Kelurahan Rinding digunakan sebagai Rumah Restorative Justice. Selain itu, alasan lainnya juga karena secara lokasi Kelurahan Rinding merupakan wilayah strategis yang membelah beberapa wilayah dan terjangkau di Kabupaten Berau.

“Rumah restorative justice ini untuk semua masyarakat Kabupaten dari kelurahan maupun kampung lainnya di Berau,” katanya, kemarin.

Dijelaskannya, pada prinsipnya Rumah Restorative Justice ini merupakan tempat penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan para pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Jadi rumah atau wadah ini adalah tempat menyelesaikan seandainya ada permasalahan hukum di masyarakat untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restorative,” ujarnya kepada awak media.

“Dalam prosesnya sendiri, kita akan melibatkan kedua belah pihak yaitu pelaku dan korban dengan didampingi dan disaksikan oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama dan pemangku kepentingan di daerahnya,” imbuhnya.

Diterangkannya juga, adapun kriteria dan syarat permasalahan hukum yang mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian akibat yang ditimbulkan tersangka tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

“Selain itu ancaman pidana tidak melebihi lima tahun serta kerugian material yang tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Selain itu, korban yang mau memaafkan tersangka juga menjadi salah satu penentu untuk bisa mendapatkan penghentian tuntutan, baik dengan syarat maupun tanpa syarat, serta persetujuan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang setuju dengan adanya perdamaian tersebut.

Di Kabupaten Berau sendiri, penyelesaian melalui restorative justice pada tahun ini telah menyelesaikan satu  kasus. Yakni terhadap tersangka Rs atas kasus penganiayaan di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Dalam prosesnya, tersangka dengan korban sudah sepakat berdamai dengan disaksikan tokoh masyarakat dan aparat kampung.

Kendati demikian disebutnya, ke depan restorative justice ini akan terus diterapkan dengan melihat syarat-syarat yang telah ditentukan. Sehingga tidak semua memang perkara bisa dihentikan. Kecuali perkara-perkara yang memenuhi syarat. Sementara ini baru satu kantor pelayanan pengaduan yang disediakan oleh Kejari Berau yakni di Kantor Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

"Tidak ada batasan untuk membuka tempat pelayanan laporan dari masyarakat tersebut. Semua kelurahan atau kampung juga bisa dibuatkan tempat atau rumah restorative justice seperti ini," bebernya.

"Seluruh kelurahan maupun kampung bisa dibuat rumah restorative justice. Selagi kelurahan dan kampung tersebut menyediakan tempat yang bisa memfasilitasi Kejari Berau," sambungnya.

Nislianudin menambahkan, laporan dari masyarakat bukan hanya laporan yang sudah disampaikan ke pihak kepolisian saja, melainkan juga kejadian yang baru terjadi bisa juga langsung dilaporkan ke rumah restorative justice tersebut.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X