PH Siapkan Saksi Meringankan

- Jumat, 20 Mei 2022 | 20:06 WIB
DENGAR KETERANGAN SAKSI: Para terdakwa didampingi penasihat hukumnya, saat menjalani sidang secara virtual dari kantor Kejari Berau, baru-baru ini.
DENGAR KETERANGAN SAKSI: Para terdakwa didampingi penasihat hukumnya, saat menjalani sidang secara virtual dari kantor Kejari Berau, baru-baru ini.

TANJUNG REDEB - Penasihat Hukum tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan hiperbarik, Abdullah, akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang lanjutan pada Rabu (25/5) mendatang.

Menurut Abdullah, berkaitan dengan sidang berikutnya, selain akan menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa, pihaknya juga akan menghadirkan ahli.

"Dalam kasus ini kan muncul dugaan adanya kerugian negara, sehingga ahli yang kami hadirkan nanti ini juga untuk mengetahui berapa nilai kerugian negara yang sebenarnya," ujarnya kepada Berau Post, usai mengikuti persidangan secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Berau, baru-baru ini.

"Jadi ahli yang berusaha kami hadirkan ini, bagaimana meng-counter terhadap kerugian negara seperti pada dakwaan JPU," sambungnya.

Dalam sidang beberapa hari lalu, lanjut Abdullah, JPU menghadirkan saksi dari PT Poly Jaya Medikal yang menyatakan harga alat hiperbarik yang ada di Tanjung Batu pada waktu itu sudah sesuai. Karena pada tahun 2015 produksi dalam negeri tidak ada. Satu-satunya hanya dari PT Poly Jaya Medikal. "Sementara yang lain ada dari luar. Tapi harganya tinggi," kata Abdullah.

Terhadap keterangan saksi yang dihadirkan JPU, Abdullah menyebut para kliennya itu tidak mengajukan keberatan. Artinya membenarkan keterangan saksi yang diajukan dari JPU. "Sidang berikutnya yang jelas kami siap hadirkan saksi meringakan dan satu ahli," tegasnya lagi.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Christhean Arung, melalui Jaksa Penuntut Umum, Erwin Adiabakti, menerangkan, saksi yang dihadirkan sebelumnya adalah saksi dari Jakarta. Berkapasitas selaku perakit alkes hiperbarik. Atau bisa dikatakan dari perusahaan pabrikasi dan agen tunggal hiperbarik. Di mana saksi yang dimakusd itu untuk menggali informasi masalah harga yang sebenarnya.

"Ada fakta sidang yang perlu digali lebih dalam untuk mengetahui lebih jelasnya. Karena pada pokok perkara dalam kasus ini adalah masalah selisih harga, jadi kami harus tau lebih jelas dulu," beber Erwin.

Disebutnya, saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut merupakan yang terakhir dari penuntut umum. Total 26 saksi dan 3 ahli yang sudah dihadirkan JPU di persidangan. Sebelumnya pihaknya juga sudah mengajukan ahli di persidangan. Pada faktanya, kata Erwin, tidak ada bantahan dari pihak terdakwa. Hanya penegasan saja.

"Pada dasarnya semua saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum memperkuat dakwaan yang JPU susun," tegasnya.

Pada persidangan berikutnya, diakui Erwin, para terdakwa akan saling bersaksi. Agenda itu menjadi kunci pada perkara tersebut. "Jadi finalisasi berapa sih selisihnya, benar tidak hasil audit dari BPKP ini, apakah memang sesuai atau gimana," tutupnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X