Jasa Konsultan Jangan Bebani Masyarakat

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 19:02 WIB
Atilagarnadi
Atilagarnadi

Ketua Komisi II DPRD Berau Atilagarnadi, berharap Pemkab Berau menyikapi penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, agar tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil.

Dijelaskan politikus PDIP tersebut, perubahan aturan syarat mendirikan bangunan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seperti yang diatur PP Nomor 16/2021, memang sudah ketentuan undang-undang. Artinya wajib dijalankan dan hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Sementara karena ini PP, artinya sudah final. Sudah tidak bisa didiskusikan lagi," ujarnya saat dikonfirmasi Berau Post, kemarin (20/5). 

Namun, ujar dia, Pemkab Berau tetap bisa menyikapi PP tersebut, guna meringankan beban masyarakat, khususnya pada penggunaan jasa konsultan konstruksi yang menjadi syarat utama pengurusan PBG. “Maksudnya, pemerintah bisa membantu masyarakat dalam penggunaan jasa konsultan, terutama yang tidak mampu. Paling tidak disederhanakan seperti itu," katanya. 

Lanjutnya, kalau mau didebatkan, harusnya sebelum aturan tersebut disahkan. Pengaturan PBG ujar dia, ditetapkan untuk mengatur tata cara pembangunan. Supaya tidak asal mematok bangunan. "Sebenarnya aturan itu dibuat, sifatnya bukan bermaksud menyusahkan masyarakat. Artinya membantu masyarakat agar lebih tertib," terangnya. 

"Kita harapkan pemerintah daerah, bisa berdampingan dengan masyarakat. Edukasi masyarakat. Membantu sosialisasi. Agar tidak merasa bahwa dengan aturan ini membebankan," jelasnya. 

Sebelumnya, pemerintah telah menghapus syarat mendirikan bangunan dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun penghapusan IMB dianggap makin memberatkan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan. 

Menurut Suseno, warga Tanjung Redeb, dirinya yang berencana membangun rumah, tak lagi diminta untuk mengurus IMB. Tapi diganti dengan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Awalnya Suseno menganggap mengurus PBG sama dengan proses pengurusan IMB. “Ternyata lebih rumit,” katanya saat menghubungi Berau Post, Kamis (19/5).

Sebab lanjut Suseno, dirinya harus lebih dulu memakai jasa konsultan konstruksi. Jika tidak, PBG tidak bisa diterbitkan pemerintah. “Nanti konsultan yang buat kajian pembangunannya, baru dipresentasikan ke PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang),” ungkapnya.

Tapi bukan itu yang menjadi persoalan utamanya. Melainkan banyaknya tambahan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk melakukan pembangunan. “Konsultan itu nggak gratis. Kasihan masyarakat kecil kaya kami ini, mau niat baik urus izin baik-baik, tapi malah seperti dipersulit,” ungkapnya.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pengadministrasi Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Djumadi Yusuf, membenarkannya. 

Dijelaskannya, syarat dokumen PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan baru tersebut juga membuat PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB dicabut. 

Yusuf melanjutkan, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. "Jadi PBG mengatur bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan," ujarnya. 

Standar teknis yang dimaksud, lanjut Yusuf, berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung. 

Selain itu, jika sebelumnya pengurusan IMB dilakukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, namun setelah adanya PP 16/2021, pengurusan PBG dipindahkan ke DPUPR Berau. "Sekarang proses pengurusan administrasi dan teknis PBG ada di DPUPR, sedangkan pengurusan pembayaran retribusi PBG masih di  DPMPTSP," jelasnya. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X