Penumpang di Kalimarau Mulai Meningkat

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 19:06 WIB
MULAI NORMAL: Jumlah penumpang di Bandara Kalimarau perlahan mulai meningkat seiring diberlakukannya pelonggaran perjalanan menggunakan transportasi udara.
MULAI NORMAL: Jumlah penumpang di Bandara Kalimarau perlahan mulai meningkat seiring diberlakukannya pelonggaran perjalanan menggunakan transportasi udara.

TANJUNG REDEB – Sejalan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terus membaik dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. Tak terkecuali terkait dengan aturan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Pemerintah menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri yang sudah vaksin dosis lengkap. 

Kepala Seksi Teknik dan Operasi Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Budi Sarwanto mengatakan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan edaran terbaru yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56/2022 dan 58/2022. “Sejak Rabu (18/5) sudah keluar aturan terbaru terkait penerbangan,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (20/5).

Dijelaskannya, dalam SE Nomor 56/2022 itu masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua hingga booster sudah tidak lagi melampirkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen. “Jadi tidak ada lagi syarat PCR atau antigen jika sudah mendapatkan dosis kedua dan booster,” jelasnya.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau vaksinasi dikecualikan wajib melampirkan tes RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam ditambah dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa pelaku perjalanan memiliki penyakit bawaan,” tambahnya.

Untuk yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan terbaru tersebut tercantum dalam SE 56/2022,” katanya.

Menurut Budi saat ini jumlah penerbangan terus merangkak naik. Yang mana menurut data yang dimiliki saat ini setiap hari ada sebanyak 430 penumpang yang memakai transportasi udara. “Jumlah penumpang sudah mulai kembali naik, karena memang aturan-aturan penerbangan juga saat ini sudah mulai kembali normal,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini jumlah penerbangan sebanyak enam kali penerbangan setiap harinya dengan maskapai Wings Air tipe pesawat ATR 72. “Jangan khawatir penerbangan memang sudah mulai banyak, tetapi memang saat ini baru satu maskapai saja yang beroperasi di Bandara Kalimarau,” imbuhnya.

Diketahui, pemerintah sebelumnya juga melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut diumumkan Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5).

“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi. (aky/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X