Belum Ada Payung Hukum, Dishub Tak Punya Kewenangan Tindak Pelanggar Parkir Liar

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 19:08 WIB
PENYEBAB MACET: Jalan Pangeran Diguna salah satu kawasan yang sering macet akibat banyak kendaraan yang parkir di badan jalan.
PENYEBAB MACET: Jalan Pangeran Diguna salah satu kawasan yang sering macet akibat banyak kendaraan yang parkir di badan jalan.

TANJUNG REDEB – Sampai saat ini, masih sering ditemui pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Padahal, imbauan larangan parkir di badan jalan sudah sering dilakukan.

Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdul Azis, bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. “Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak kendaraan parkir sembarangan di beberapa titik jalan protokol,” ujarnya, kepada awak media belum lama ini.

Meski begitu, menurutnya pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang berparkir di badan jalan. Sebab belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait penindakan terhadap pelaku ‘parkir liar’. “Kita tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan seperti penyitaan kendaraan, karena tidak ada landasan hukumnya,” ucapnya.

Meski tidak memiliki payung hukum untuk melakukan penindakan, namun saat melakukan patroli pihaknya juga tetap terus melakukan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang bisa menimbulkan kemacetan di jalan. “Kami hanya bisa memberi teguran dan peringatan agar kendaraan parkir jangan sampai menjadi penyebab kemacetan atau kecelakaan,” katanya.

Sehingga dengan adanya hal ini, dirinya meminta agar pemilik kendaraan bisa sadar jika ada beberapa lokasi jalan yang memang tidak diperbolehkan parkir di badan jalan. “Seharusnya bisa lebih peka lagi terhadap lingkungan sekitar,” tandasnya.

Salah satu pengguna jalan, Darmawan mengatakan bahwa memang saat ini banyak pengendara yang memakai badan jalan untuk memarkirkan kendaraannya. Terutama kepada rumah yang berada di pinggir jalan yang biasanya memarkirkan kendaraan di depan rumahnya. “Di Jalan Pangeran Diguna dan Jalan Milono yang biasanya banyak kendaraan berparkir sembarangan,” tegas dia.

Menurutnya, parkir kendaraan di badan jalan itu bisa menimbulkan kemacetan di jalan. Dan itu sering terjadi di Jalan Pangeran Diguna. “Selalu macet jika kita melewati jalan itu, (Jalan Pangeran Diguna, Red) karena banyak kendaraan parkir, padahal sudah disiasati dengan satu arah,” tandasnya. (aky/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X