Pengungkapan Eksploitasi Anak oleh GA, Sudah ‘Jualan’ sejak Desember 2020

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 19:11 WIB
DIPERIKSA: Pelaku tertunduk saat dilakukan ditanyai jajaran kepolisian, kemarin (20/5).
DIPERIKSA: Pelaku tertunduk saat dilakukan ditanyai jajaran kepolisian, kemarin (20/5).

TANJUNG REDEB – Pendalaman kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan GA (21) terus dilakukan jajaran kepolisian.

Salah satu fakta yang terkuak dalam pemeriksaan tim ialah, selain ada dua anak yang sudah dijajakannya, tersangka juga disebut Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango, rupaya telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Desember 2020 lalu.

“Jadi awalnya hanya berteman, namun karena di bujuk oleh pelaku salah satu korban akhirnya mau mengikuti ajakan pelaku untuk dijajakan di salah satu aplikasi media sosial,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (20/5).

Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, akhirnya mereka membuat sebuah akun dengan nama samaran, agar identitas mereka tidak bisa dikenal.

“Pelaku memakai nama samaran yakni Jeni. GA ini berperan sebagai perantara atau muncikari. Dia yang menawarkan korban kepada pelanggannya,” jelasnya.

Setiap sekali berkencan, pelaku mematok harga Rp 400 ribu. Hasilnya akan dibagi dua, yang pembagiannya Rp 300 ribu untuk korban, dan Rp 100 ribu untuk dirinya. “Jika sehari dapat dua, maka keuntungan yang didapat pelaku adalah Rp 200 ribu, begitu seterusnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Tanjung Redeb membekuk seorang pria berinisial GA (21), Minggu (15/5) lalu. GA diamankan di kediamannya karena diduga menjadi muncikari yang mengeksploitasi secara seksual anak berusia 15 tahun. "Pelakunya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 88 jo Pasal 761 undang-undang perlindungan anak Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Kembali terulangnya kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur, membuat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau Rabiatul Islamiah geram.

Dengan kejadian ini, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan sthekholder terkait di Kabupaten Berau. Terutama kepada para pemangku kebijakan di wilayah masing-masing. “Tokoh Agama itu yang paling penting, karena menurut saya pribadi bahwa Agamalah yang bisa membentengi kita dalam kejahatan seperti saat ini,” kata dia. (aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X