Masuk Kalimarau Tetap Wajib Masker

- Senin, 23 Mei 2022 | 20:01 WIB
TETAP BERLAKU: Pelonggaran penggunaan masker tidak berlaku jika berada di dalam ruangan, khususnya di Bandara Kalimarau hingga saat berada di dalam pesawat.
TETAP BERLAKU: Pelonggaran penggunaan masker tidak berlaku jika berada di dalam ruangan, khususnya di Bandara Kalimarau hingga saat berada di dalam pesawat.

TANJUNG REDEB – Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Namun diingatkan Kepala Seksi Teknik dan Operasi Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Budi Sarwanto, penggunaan masker tetap menjadi hal yang diwajibkan.

Menurut Budi, saat ini banyak masyarakat yang salah mengartikan peraturan presiden tersebut. Pasalnya, sejak aturan tersebut keluar banyak masyarakat yang sudah tidak lagi memakai masker saat memasuki ruangan bandara.

Padahal ditekankannya, kelonggaran kebijakan penggunaan masker hanya berlaku di luar ruangan. “Jangan sampai salah arti, sampai saat ini ketika memasuki Bandara Kalimarau masyarakat masih harus tetap memakai masker. Jangan sampai dilepas,” ujarnya.

“Saat di tegur mereka langsung berpatokoan dengan aturan presiden, jadi kami jelaskan bahwa dalam aturan di luar ruangan, bukan dalam ruangan,” tegas dia.

Hingga saat ini disebutnya, belumada aturan dari pemerintah terkait pelepasan masker di dalam area bandara maupun saat di dalam pesawat.

Begitu juga dalam aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56/2022 dan 58/2022.

“Sejak Rabu (18/5) sudah keluar aturan terbaru terkait penerbangan. Dan di dalam pesawat masyarakat masih di haruskan memakai masker, sehingga saya meminta agar masyarakat tetap harus taat akan Protokol kesehatan (Prokes) yang suda ada,” ujarnya kepada Berau Post.

Pada aturan itu yang mengalami perubahan ialah, masyarakat tidak perlu lagi melampirkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen, jika sudah mendapatkan vaksin booster maupun dosis kedua.

Adapun masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama, masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Itu juga harus ditambah dengan surat keterangan dari rumah sakit, bahwa pelaku perjalanan tidak memiliki penyakit bawaan,” tambahnya.

Adapun yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan terbaru tersebut tercantum dalam SE 56/2022,” katanya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X