TANJUNG REDEB - Ketua Komisi I DPRD Berau Peri Kombong, dukung kebijakan pemerintah untuk melonggarkan aturan bermasker di luar ruangan.
Apalagi di Berau kasus Covid-19 juga saat ini sudah menurun dan semua kecamatan telat berstatus zona hijau.
“Menurut informasi yang saya terima seluruh kecamatan sudah zona hijau, dan kita juga sudah nol kasus,” ujarnya kepada Berau Post Senin (23/5).
Tetapi diingatkannya juga, kebijakan lepas masker itu hanya dilakukan di luar ruangan. Jika sudah memasuki ruangan atau gedung, menurutnya masyarakat masih tetap harus memakai masker.
“Ada juga beberapa lokasi yang memang tetap wajib pakai masker, tergantung dari kebijakan instansi masing-masing seperti apa,” katanya.
“Ini nanti sama halnya dengan larangan merokok, seperti ada tempat-tempat yang memang diperbolehkan dan ada juga yang tidak diperbolehkan,” sambung Peri.
Dengan begitu dirinya berharap kepada masyarakat bisa tetap menghargai jika ada beberapa tempat, yang memang diwajibkan untuk memakai masker. “Jangan seolah-oleh ada aturan, masyarakat bisa terus berpedoman kepada kebijakan itu, dan sudah jelas juga kebijakan tersebut hanya berlaku di ruangan terbuka,” jelasnya.
Seperti masuk ke dalam Bandar Udara (Bandara) Kalimarau, menurutnya masyarakat masih tetapi diharuskan memakai masker karena dalam aturan juga belum ada terkait lepas masker saat berada di kawasan bandara dan dalam pesawat. “Di bandara juga saya dengan masih diwajibkan untuk memakai masker, ini salah satu contohnya sehingga masyarakat harus mengikuti aturan tersebut,” tegasnya
Dirinya berpesan kepada masyarakat agar bisa tetap selalu waspada dan terus melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Untuk bisa menjaga kesehatan diri masing-masing. “PHBS itu sangatlah penting, dan saya meminta itu jangan sampai di abaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Teknik dan Operasi Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Budi Sarwanto, penggunaan masker tetap menjadi hal yang diwajibkan.
Menurut Budi, saat ini banyak masyarakat yang salah mengartikan peraturan presiden tersebut. Pasalnya, sejak aturan tersebut keluar banyak masyarakat yang sudah tidak lagi memakai masker saat memasuki ruangan bandara. Padahal ditekankannya, kelonggaran kebijakan penggunaan masker hanya berlaku di luar ruangan. “Jangan sampai salah arti, sampai saat ini ketika memasuki Bandara Kalimarau masyarakat masih harus tetap memakai masker. Jangan sampai dilepas,” ujarnya. (aky/sam)