TANJUNG REDEB – Rencana perbaikan Jembatan Sambaliung terus menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Pasalnya, ujar anggota Komisi III DPRD Berau M Ichsan Rapi, selama proses perbaikan jembatan yang panjangnya 180 meter itu, aksesnya akan ditutup total. Kendaraan tidak diperbolehkan melintas saat perbaikan yang rencananya dimulai Juni hingga November nanti.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, waktu penutupan yang direncanakan selama 6 bulan, bisa saja bertambah jika mengalami masalah dalam proses pekerjaannya. Padahal, ujar dia, Jembatan Sambaliung menjadi salah satu urat nadi kehidupan masyarakat Kabupaten Berau.
“Memang bila ditinjau dari perspektif umur ekonomis, kondisi Jembatan Sambaliung yang sudah berusia 35 tahun segera butuh perbaikan. Agar nantinya bisa berfungsi kembali secara maksimal,” katanya kepada Berau Post kemarin (25/5).
Sesuai informasi yang beredar di media, alternatif yang ditawarkan pemerintah untuk mengatasi penutupan jembatan selama perbaikan adalah penyediaan Kapal Landing Craft Tank (LCT) sebagai moda penyeberangan manusia, barang, atau kendaraan. Secara teknis, Pemprov Kaltim menyediakan jeti atau dermaga tempat kapal bersandar. Sementara Pemkab Berau menyediakan LCT yang akan digunakan. Bisa melalui sewa maupun mengandalkan pihak ketiga.
Masalahnya? Jembatan Sambaliung adalah satu-satunya akses yang menghubungkan antara Tanjung Redeb dan Sambaliung, termasuk 5 kecamatan lainnya: Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Bidukbiduk. Bahkan, jembatan ini merupakan salah akses ke Kabupaten Kutai Timur melalui kawasan pesisir menuju Kecamatan Sangkuliran. “Jembatan Sambaliung merupakan urat nadi yang dilintasi oleh masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, pariwisata, kesehatan, dan lainnya,” katanya.
“Bila jembatan Sambaliung ditutup total, bagaimana dengan aktivitas-aktivitas masyarakat itu. Apakah sudah ada pengkajian komprehensif dampak multi dimensi yang akan ditimbulkan? Berapa biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung oleh Pemkab dan juga masyarakat Berau itu sendiri?” tanyanya.
Dari analisanya, jika Pemprov Kaltim menyediakan jeti atau dermaga, sementara Pemkab Berau menyediakan LCT, maka hitung-hitungannya akan memunculkan pertanyaan baru. Dijabarkannya, secara faktual hitungan kasar per menit saja, puluhan motor dan mobil yang melintas di Jembatan Sambaliung. Jika akses ditutup total, berapa kebutuhan LCT untuk bisa mengangkut atau minimal mendekati kendaraan yang melintas saat jembatan tidak ditutup?
Misalkan dalam satu jam pertama, terdapat 40 mobil di dermaga. Sementara satu unit LCT kapasitasnya hanya bisa mengangkut 20 mobil. Sisa 20 mobil yang lainnya menunggu giliran. Jika bongkar muatnya memakan waktu satu jam, berarti sudah masuk jam kedua. Maka 20 mobil bertambah lagi untuk masuk giliran. “Bisa dibayangkan, jika memasuki jam ketiga atau keempat dan seterusnya, maka totalnya bertambah terus sebanyak 20 mobil dan akan menumpuk. Hal ini terjadi karena menggunakan sistem antrean,” jelasnya.
Belum lagi menentukan berapa jumlah LCT digunakan, lalu jam berapa saja LCT akan menyeberang. Apakah jam menyeberangnya setiap saat tersedia atau dibagi berdasarkan dengan jumlah LCT yang beroperasi? Bagaimana dengan anak sekolah atau pekerja yang menggunakan akses Jembatan Sambaliung, yang punya jam tertentu untuk bisa hadir di tempat masing-masing. Dalam keadaan tertentu, jembatan ini juga digunakan oleh pasien yang harus segera mendapat pertolongan. Tidak sampai di situ saja, apakah aktivitas LCT tidak mengganggu lalu lintas sungai dan lingkungan?
“Memang persoalan ini tidaklah sederhana, tetapi sangat kompleks. Butuh sebuah pengkajian serius dari semua aspek, baik dari pihak Pemprov maupun Pemkab. Agar niat baik untuk kemaslahatan dengan cara memperbaiki fasilitas umum Jembatan Sambaliung, dapat segera terwujud,” katanya.
Sebagai solusi tahap awal, pria yang akrab disapa Daeng Iccang ini menyarankan, agar proyek ini ditunda dulu dan wajib melakukan kajian secara cermat tentang masalah analisis dampak lalu lintas (Andalalin) terhadap Jembatan Sambaliung.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pada pasal 99 ayat 1 menyebutkan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas," jelasnya.
Selanjutnya, perlu menelisik secara cermat tentang seberapa parah kerusakan jembatan itu. Jika Jembatan Sambaliung masih bisa difungsikan selama 3-5 tahun, maka alternatif lain bisa dilakukan seperti kajian yang pernah disusunnya 18 tahun silam, yang termaktub dalam dokumen Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan (RUJTJ) Kabupaten Berau.
Kajian yang disusun Daeng Iccang pada 2004 silam, saat dirinya masih bergelut di dunia konsultan, dengan perencanaan pembangunan Jembatan Kelay III yang menghubungkan kawasan Singkuang, Tanjung Redeb, dan Limunjan di Sambaliung. “Sehingga ada alternatif penghubung Tanjung Redeb dan Sambaliung yang sekaligus akan mengurai kepadatan kendaraan yang selama ini melintasi Jembatan Sambaliung,” jelasnya.
Sebelumnya, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setkab Berau, Agus Wahyudi, mengaku menerima beberapa keluhan masyarakat yang menolak rencana penutupan Jembatan Sambaliung.
Namun menurut Agus, saat dilakukan perbaikan nantinya, Jembatan Sambaliung memang harus ditutup. Karena jika tetap dibuka untuk arus lalu-lintas, justru memiliki risiko yang lebih besar.
Agus menuturkan, kondisi jembatan sudah sangat mengkhawatirkan. Secara teknis memang harus segera dilakukan rehabilitasi.
"Selama proses perbaikan ini berlangsung, nantinya akan disediakan opsi untuk menyeberang sungai seperti menggunakan kapal atau lainnya," jelasnya, Selasa (24/5). (*/udi)