TANJUNG REDEB – Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau Tahun Anggaran 2021, tidak dihadiri secara langsung oleh bupati dan wakil bupati Berau kemarin (25/5). Hal itu menurut Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah yang memimpin paripurna, adalah yang pertama terjadi di Berau.
Diakuinya, bupati dan wakil bupati Berau memang tetap mengikuti kegiatan paripurna, namun melalui virtual yang dianggapnya kurang tepat. Menurut Sari – sapaan akrabnya – hal ini akan menjadi catatan khusus bagi DPRD.
“Sejak saya 2014 di sini (DPRD, red), baru ini paripurna tidak dihadiri kepala daerah,” ucapnya usai memimpin paripurna, Rabu (25/5).
Dijelaskan Sari, sangat disayangkan kedua pemimpin tersebut tidak bisa hadir. Apalagi agenda paripurna tersebut adalah penyampaian rekomendasi DPRD, dan ada beberapa catatan yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi di DPRD yang tidak bisa ditanggapi secara langsung oleh kepala daerah.
Ia mengungkapkan, jika kepala daerah memang berhalangan hadir, seharusnya jadwal paripurna bisa disesuaikan dengan jadwal bupati maupun wakil bupati.
“Ini sebagai evaluasi agar ke depannya tidak terjadi lagi,” katanya.
Dilanjutkan politikus Golkar ini, sudah menjadi tugas DPRD untuk membahas LKPj dan memberika rekomendasi kepada Pemkab Berau, terkait apa yang harus dievaluasi dan sebagainya.
“Selama ini, kami selalu seperti itu (koordinasi jadwal pelaksanaan paripurna) dengan bupati dan wakil bupati sebelumnya. Ke depannya harus disusun jauh hari, mana kegiatan yang lebih penting,” tegasnya.
Dalam paripurna kemarin, juru bicara Fraksi Demokrat Abdul Waris, menyampaikan 17 rekomendasi dari fraksinya. Salah satunya, yakni permasalan jalan menuju ke destinasi wisata dan juga sistem absensi fingerprint yang seharusnya bisa diterapkan di kantor pemerintahan, mengingat situasi Covid-19 sudah melandai.
“Yang lebih penting lagi, masalah realisasi pendapatan daerah Berau tahun 2021, jika dibandingkan dengan tahun 2020 mengalami penurunan. Di mana penerimaan pendapatan daerah pada tahun 2020 sebesar Rp 2.356.039.778.496, sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 2.254.697.388.644. Mengalami penurunan sebesar 4,30 persen atau sebesar Rp 101.342.389.852,” jelasnya. (hmd/udi)