Soal Ini, Pemerintah Diminta Tegur Pabrik Kelapa Sawit

- Jumat, 27 Mei 2022 | 20:48 WIB
BELUM SESUAI: Saat ini masih ada pabrik kelapa sawit di Berau yang membeli hasil panen masyarakat dengan harga di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
BELUM SESUAI: Saat ini masih ada pabrik kelapa sawit di Berau yang membeli hasil panen masyarakat dengan harga di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

TANJUNG REDEB - Wakil Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Berau, Andi Amir Hamsyah, menilai kebijakan pemerintah pusat yang membuka kembali izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng, dapat mendongkrak kembali harga Tandan Buah Segar (TBS).

Hal itu juga disebutnya, tentu membuat petani sawit tak menjadi khawatir lagi. Pihaknya pun sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang kembali membuka ekspor CPO. Pasalnya, kabar baik itu tentu memicu seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Berau kembali membuka kouta, yang sebelumnya harus dibatasi dalam jumlah kouta yang diberikan kepada masyarakat, umumnya para petani sawit mandiri. "Khususnya para petani sawit, tentu saja bersyukur," ujarnya, (26/5).

Terlebih disebut Andi, harga TBS juga sekarang sudah perlahan naik, sudah Rp 2.000 hingga Rp 2.300 per kilogram. Namun menurutnya juga, harga tersebut belum sesuai mengingat harga terendah yang ditetapkan Pemprov Kaltim berada pada kisaran Rp 3.000 hingga Rp 3.600 lebih.

"Kabar ini belum sepenuhnya membuat masyarakat puas. Meski adanya kebijakan ini, tetap harga TBS belum dimaksimalkan oleh PKS Berau," terangnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menerangkan, Komisi II DPRD Berau selaku lembaga legislatif yang mempunyai tugas pengawasan pun menjadwalkan pada akhir bulan ini bakal memanggil instansi terkait, yakni Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri (ASRM) Berau.

"Tujuannya, untuk memberikan penjelasan kepada kami bersama para petani, agar seluruh PKS bisa mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur," tegasnya.

Dalam hal ini ditegaskannya, Komisi II akan berusaha untuk turut mendorong khususnya terhadap Pemkab Berau melalui Dinas Perkebunan untuk pro aktif, melihat PKS yang beroperasi. Sehingga para petani akan bernapas lega dengan dicabutnya larangan ekpor ini.

"Kami juga bakal mengikuti arahan Kementerian Pertanian yang ditujukan kepada semua Gubernur se-Indonesia, agar menyampaikan kepada walikota dan bupati untuk menyurati seluruh PKS, agar mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan," bebernya."Jika ada PKS yang tidak mengikuti arahan, maka harus dikenakan sanksi,” sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat secara resmi sempat menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022, yang tertuang dalam Permendag 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya. Akan tetapi, pada 23 Mei 2022, Presiden Jokowi menyatakan untuk membuka kembali izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan bahan baku minyak goreng. (mar/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X