TANJUNG REDEB – Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksno melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, melakukan rilis terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial MTQ (18) warga Kecamatan Segah, Selasa (31/5).
Aksi itu diketahui, pasca MTQ membagikan video maupun foto bugil sang mantan kepada salah satu temannya juga kepada kakak korban. Tidak terima dengan perbuatan MTQ, kakak korban langsung melaporkan hal terebut ke personel Polsek Segah.
MTQ yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, dan dipertemukan dengan awak media menjelaskan, kalau alasan dia melakukan perbuatan itu hanya karena kecewa sang kekasih yang sudah bersamanya selama tiga bulan berpaling. “Karena saya sakit hati saja korban selingkuh, hanya itu. Selebihnya tidak ada,” ucapnya.
Selama berpacaran, tersangka mengaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video bugil korban. Termasuk video korban saat sedang masturbasi.
Bukan hanya itu, bahkan pada Minggu (20/3) lalu timpal Suradi, tersangka sempat menyetubuhi korban sepulang menemaninya latihan menari.
Korban sebenarnya sempat menolak tawaran itu, namun tersangka yang mengancam akan memukul, korban pun akhirnya menuruti permintaan bejat tersangka. “Itu dilakukan mereka di salah satu penginapan di Segah,” sebutnya.
Akibat perbuatanya korban disangkakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman kurungannya minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 72 juta,” tegas Suradi. (aky/sam)