Pedagang dan Pembeli Ekstasi Dibekuk

- Selasa, 7 Juni 2022 | 20:38 WIB
DIBEKUK: DP (kiri) saat digiring personel Polsek Teluk Bayur ke ruang pemeriksaan.
DIBEKUK: DP (kiri) saat digiring personel Polsek Teluk Bayur ke ruang pemeriksaan.

TANJUNG REDEB – Personel Polsek Teluk Bayur bekuk pengedar pil ekstasi secara ilegal DP (25), juga satu orang pembeli berinisial DA (24), sekitar pukul 02.00 Wita, Jumat (3/6). Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 2.015 butir dobel L dan 410 butir Trihexyphenidyl.

Disebut Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo, kedua tersangka memang merupakan target operasi pihaknya sejak beberapa waktu lalu.

Bebernya, penangkapan dilakukan sesaat sebelum tersangka melakukan transaksi jual beli yang dilakukannya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Di lokasi penangkapan, dari tangan DA pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 butir dobel L dan uang tunai senilai Rp 50 ribu.

Setelah dilakukan diintrogasi, DA mengakui mendapatkan doubel L dari DP. Dari pengakuan itu, jajarannya langsung menuju rumah DP yang beralamat di Kecamatan Teluk Bayur, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan pengeledahan di rumahnya yang di saksikan oleh Ketua RT setempat.

Saat dilakukan pengeledahan, jajarannya menemukan barang bukti berupa 2.007 butir jenis doble L dan 410 butir Trihexyphenidyl.

Bersamaan dengan itu, juga disita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A9 berwarna biru dan satu unit motor Yamaha Chripton warna hitam. Kedua tersangka disangkakan pasal 196 dan pasal 198 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X