Pabrik Kelapa Sawit di Sini Janji Beli TBS Sesuai Ketentuan

- Rabu, 8 Juni 2022 | 20:12 WIB
RDP: Komisi II DPRD Berau, kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait harga TBS yang diberlakukan pabrik kelapa sawit, kemarin (7/6).
RDP: Komisi II DPRD Berau, kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait harga TBS yang diberlakukan pabrik kelapa sawit, kemarin (7/6).

TANJUNG REDEB -  Komisi II DPRD Berau, kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan dan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Selasa (7/6) sekira pukul 09.00 Wita. Rapat ini guna membahas harga tanda buah segar (TBS) yang selama ini dikeluhkan pekebun.

Dijelaskan Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir Hamzah, sesuai dengan pembelian harga TBS produksi pekebun yang telah bermitra, transaksi pembelian periode Mei ditetapkan untuk umur 3 tahun sebesar Rp 2.954,32, umur 4 tahun Rp 3.150,40, umur 5 tahun Rp 3.169,64, umur 6 tahun Rp 3.203,82, umur 7 tahun Rp 3.223,24, umur 8 tahun Rp 3.247,39 dan umurnya 9 tahun Rp 3.315,95 serta umur 10 tahun ke atas Rp 3.354,87.

"Harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Mei senilai Rp14.731,90, harga Kemel rerata tertimbang Rp11.587,11 dan Indeks K adalah 88.26 persen," sebutnya.

Untuk periode Juni lanjutnya, akan diusulkan oleh tim penetapan kepada Gubernur Kalimantan Timur, setelah melakukan perhitungan pada 15 Juni mendatang di Samarinda. Meskipun di satu sisi, diakui Politikus Partai Golkar ini, ada PKS yang tidak membeli mengikuti harga yang sudah ditetapkan. Setelah diberikan teguran, PKS berjanji akan membeli sesuai dengan harga yang telah ditentukan, sesuai dengan umur sawit. “Kita terus pantau, tidak hanya selesai di RDP ini,” tegasnya.

Andi Amir sempat dibuat naik pitam, pasalnya ada PKS yang menyampaikan untuk pembelian TBS kelapa sawit dengan harga yang rendah yakni Rp 2.150 per kilogram. Sedangkan harga yang ditetapkan pemprov mencapai Rp 3.300 per kilogram. “Ini sudah tidak benar. Harus sesuai, kasihan petani sawit,” tegasnya.

Dikatakannya, Komisi II akan terus memantau harga TBS ini. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Disbun Berau terkait perkembangan harga TBS tersebut. “Jika ada PKS yang ingkar, kami pastikan akan dilakukan penindakan,” katanya.

Bahkan lanjut Andi Amir, pihaknya siap melakukan sidak jika ada laporan PKS tidak membeli harga sawit sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. “Kita siap untuk sidak, kapanpun itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini mengatakan, pembelian TBS kelapa sawit ini sesuai dengan surat keputusan dari Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kaltim kembali menetapkan harga jual komoditi unggulan subsektor perkebunan untuk periode Mei.

“Sudah sesuai apa yang disampaikan tadi, meskipun ada PKS yang masih membeli dengan harga rendah, tapi sesuai janji dari Komisi II DPRD, akan segera dibenahi,” paparnya.

Dijelaskan Lita, harga ini berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan No. 01/Permentar/KB. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Mengatur Mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Mitra). “Pengawasan juga tentu dilakukan,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X