Di Berau, PTM 100 Persen Lagi

- Rabu, 8 Juni 2022 | 20:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Sejak Senin (6/6) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Berau kembali diikuti 100 persen peserta didik. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Pendidikan Murjani, kemarin (7/6).

Pelaksanaan itu disebutnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 800/ 1346/Disdik-Kab/Sekrt/VI/2022 tentang Penyelanggaraan Pembelajaran Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di mana SE itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Serta Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/Menkes/1140/2022 Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Kan kita sudah PPKM level 1. Kemudian vaksinasi dosis kedua sudah di atas 80 persen untuk tenaga pendidik,” katanya.

Meski sudah boleh diikuti seluruh peserta didik lagi, waktu pembelajarannya dalam satu hari masih dibatasi hingga 6 jam saja. Karena vaksinasi lansia di Berau masih di bawah 60 persen.

“Terkendalanya divaksinasi lansia. Hanya 57,79 persen saja, kurang sedikit untuk mencapai 60 persen,” jelasnya.

Terkait dengan adanya guru yang belum divaksinasi, dijelaskan Murjani tentu saja hal tersebut tidak diperbolehkan. Terkecuali tenaga pendidik tersebut memiliki komobid, atau kondisi medis tertentu, maka tenaga pendidik tersebut terpaksa mengajar melalui jarak jauh. “Untuk masker, tetap digunakan selama PTM,” tegasnya.

Disinggung mengenai kantin sekolah, pihaknya pun tidak mempermasalahkannya untuk kembali beroperasi, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kemudian untuk kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan PPKM,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X