377,03 Gram Sabu-Sabu Diblender

- Jumat, 10 Juni 2022 | 20:47 WIB
DIMUSNAHKAN: Barang bukti jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan diperlihatkan kepada pemiliknya, Kamis (9/6).
DIMUSNAHKAN: Barang bukti jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan diperlihatkan kepada pemiliknya, Kamis (9/6).

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Berau kembali musnahkan 377,03 gram sabu-sabu, yang diperoleh dari penangkapan periode 26 Maret hingga 18 April 2022.

“Seperti biasa kita lakukan pemusnahan barang bukti dengan disaksikan langsung oleh pemilik sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, usai kegiatan.

“Dalam waktu satu bulan terakhir kita mengamankan dua tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dan jumlah yang berbeda,” jelasnya.

“Pada bulan April pihak kepolisian berhasil berhasil mengamabkan lima tersangka yang diketahui melakukan penyalagunaan narkoba,” sambung Didin.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mencampurkan air dan garam, setelah itu diblender lalu dibuang ke toilet. “Kita perlihatkan kepada tersangka saat melakukan pemusnahan hingga dibuang di toilet,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi salah satu upaya Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dan dirinya mengapresiasi para anggota yang ada di polsek dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Mari sama-sama kita memberantas peredaran narkoba. Saya meminta kepada masyarakat yang melihat adanya aktivitas peredaran narkoba segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Ia menyebut, hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas. Tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba. “Paling minim itu adalah 5 tahun penjara dan paling berat adalah hukuman mati,” pungkasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X