Kebanyakan Bukan Orang Asli Berau, Rencanakan Deportasi Pelaku Eksploitasi Anak

- Sabtu, 11 Juni 2022 | 20:52 WIB
Sri Juniarsih
Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Adanya eksploitasi anak di bawah umur membuat Bupati Berau Sri Juniarsih, berencana membuat aturan untuk mendeportasi para pelaku.

Menurut laporan yang dia terima, kebanyakan para pelaku bukanlah masyarakat asli Berau, melainkan perantau. “Karena memang saat kedapatan dilihat dari Kartu Tanda Pengenal (KTP) bahwa tersangka bukanlah masyarakat Berau, mereka ke sini (Berau, red) hanya untuk bekerja,” sebutnya diwawancara awak media, Kamis (9/6).

Namun sebelumnya, tentu dirinya akan mendiskusikan wacana tersebut lebih dulu dengan sejumlah pihak. “Nanti akan kita lakukan pembahasan lagi, karena kejadian seperti ini berlarut-larut salah satu caranya adalah dengan memulangkan kembali bagi tersangka yang terkena kasus tersebut,” tandasnya.

Apalagi diklaimnya, sebenarnya Pemkab Berau melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau sudah berupaya maksimal untuk melakukan pencegahan, di antaranya dengan melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi sudah rutin dilakukan, tetapi memang hal-hal seperti itu pasti tetap terus ada,” sambungnya.

Terkait hal itu juga, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, memberi atensi khusus pada penanganan kasus asusila dan perlindungan anak. Sebab dalam kurun dua bulan, aparat kepolisian sudah menangani tiga kasus asusila dengan korban anak di bawah umur.

"Sampai kapan kasus seperti ini terus terjadi, sangat memprihatinkan. Kami akan tegas terhadap pelaku yang sudah sangat tega melakukan hal tersebut," sebutnya.

Disebut Anggoro, tidak semua kasus pelecehan seksual terhadap anak mencuat ke permukaan karena keluarga maupun korban sendiri tidak mau melapor karena malu ataupun karena adanya ancaman.

Padahal ditekankannya, Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), memiliki kode etik yang akan melindungi informasi pelapor, korban, ataupun pihak keluarganya. Termasuk tidak mengungkapkan identitas dan alamat lengkap korban.

"Kami akan melindungi semua informasi mengenai korban maupun keluarga korban, sehingga jika memang menjadi korban silakan melapor, kami pastikan identitas kami sembunyikan," ungkapnya.

Dengan adanya pelaporan, selain akan ada hukuman atau sanksi terhadap pelaku, korban juga akan mendapatkan layanan konseling dan pendampingan untuk pemulihan trauma.

“Nanti akan selalu kita lakukan pendampingan hingga korban benar-benar sembuh,” jelasnya.

Tingginya ancaman hukuman terhadap pelaku pun diharapkannya menjadi perhatian masyarakat, sehingga tidak coba-coba menjadi ‘predator’ terhadap anak. “Tidak segan-segan, akan kita tindak tegas pelaku asusila seperti itu,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X