Untuk Pembangunan UPTD Metrologi di Berau, Pusat Kucurkan Rp 10 Miliar

- Senin, 13 Juni 2022 | 16:39 WIB
Salim
Salim

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapatkan bantuan anggaran Rp 10 miliar dari pemerintah pusat, untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim, kemarin (12/6).

Kata Salim, UPT (Unsur Pelaksana Teknis) Metrologi Legal Kabupaten Berau yang ada saat ini sudah berdiri sejak pertengahan tahun 2019 lalu dan mulai melakukan pelayanan pada awal tahun 2020. Mulanya kata Salim, sebelum UPT Metrologi Legal Kabupaten Berau berdiri, pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Berau dilakukan melalui kerja sama dengan UPTD Metrologi Kota Samarinda.

"Hal ini tentu dinilai memiliki kekurangan, di antaranya biaya yang lebih mahal, waktu tunggu pelayanan yang lama, juga sangat terbatas sekali dalam menjangkau alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang ada di Kabupaten Berau," ujarnya.

Saat ini, upaya pembangunan gedung permanen sudah berproses. Tahapannya tentu kata Salim dibuat perencanaan Detail Engineering Design (DED) atau detail gambar kerja lebih dulu. Setelah DED selesai, terlebih pembebasan lahan saat ini pun sudah ada dan rekomendasi bupati juga sudah ada, tinggal pihaknya mengajukan ke kementrian.

"Jika nanti anggarannya yang bersumber dari APBN ini turun, pada 2023 nanti baru akan dimulai pembangunan UPTD tersebut. Bangunan ini berstandar nasional, sehingga yang dikucurkan dari pusat Rp 10 miliar," ucapnya.

"Harus memang dibuat ada bangunan permanen. Karena selama ini sewa pindah-pindah. Karena anggaran juga saat itu belum ada," sambungnya.

Diadakannya UPTD Metrologi di Berau disebut Salim karena cukup berperan dalam masyarakat. Seperti kegiatan Metrologi Legal yang terdiri atas pelaksanaan tera, tera ulang terhadap alat UTTP, dan pengawasan kemetrologian ini, tentu bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran. Karena telah ditetapkan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan penuh tanggung jawab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Selain itu, memperhatikan tingkat urgensi dan kontribusi Metrologi Legal sangat vital dalam perekonomian dan dampak kerugian yang dialami masyarakat sangat besar. Jika kegiatan Metrologi Legal tidak terselenggara, maka kegiatan pengawasan kemetrologian menjadi pilar penting yang menjadi penopang makna penyelenggaraan tera, tera ulang UTTP," bebernya.

Kemudian tera, tera ulang ini bertujuan menjamin kebenaran teknis atas penunjukkan UTTP dalam transaksi perdagangan barang maupun jasa, menjadi tidak berarti sama sekali ketika pemilik/pengguna UTTP dalam menggunakannya tidak dilakukan dengan baik dan benar-benar.

"Pengawasan terhadap penggunaan UTTP dengan demikian sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan pemahaman kepada masyarakat dalam penggunaan UTTP secara baik dan benar," pungkasnya.

Tidak sampai disitu saja, bahkan ruang lingkup pengawasan kemetrologian selain terhadap UTTP, juga mencakup pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), yang dalam hal ini meliputi pengawasan terhadap kesesuaian penandaan dan kebenaran kuantitasnya.

"Berdasarkan data yang diperoleh sepanjang pengawasan BDKT selama ini, ditemukan fakta bahwa 60-70 persen BDKT yang beredar di Indonesia, kebenaran kuantitasnya tidak sesuai. Hal ini merupakan kerugian benar yang secara massif merugikan konsumen di tingkat nasional," jelasnya lagi.

Kemudian terhadap kontribusi pemerintah daerah yakni adanya potensi pendapatan ke daerah. Diakui Salim, tahun ini realisasi PAD ke daerah sebesar Rp 200 juta. Sebelum UPT berkerjasama dengan UPTD kota Samarinda bagi hasil per tahun sekitar 40 juta. Berdasarkan MoU provinsi Samarinda dan Pemkab Berau, bagi hasil dengan presentase 60 persen Samarinda dan 40 persen Pemkab Berau.

"Sejak berdiri 2019 di Berau pemasukan PAD ke daerah semua. Kalau pas masih bagi hasil, PAD di bawah Rp 200 juta. Itu karena harus bagi hasil dan harus membayar tenaga ahli dari Samarinda," tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X