Kejaksaan Eksekusi Mantan Kadispora

- Selasa, 14 Juni 2022 | 15:42 WIB
DIEKSEKUSI: Mantan Kadispora Berau Suprianto, menggunakan rompi pink saat akan diantar ke Rutan Tanjung Redeb kemarin.
DIEKSEKUSI: Mantan Kadispora Berau Suprianto, menggunakan rompi pink saat akan diantar ke Rutan Tanjung Redeb kemarin.

TANJUNG REDEB – Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Berau, mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau Suprianto, Senin (13/6).

Suprianto dieksekusi di kediamannya, di Kelurahan Sambaliung, setelah permohonan Kasasi yang diajukan penuntut umum Kejari Berau, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Suprianto berstatus terpidana usai dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Keluruah Rinding, Teluk Bayur, tahun anggaran 2014.

Dari pantauan awak media, Tim Jaksa Eksekutor awalnya berencana menjemput Suprianto di kantor Dinas Pertanahan Berau yang saat ini dipimpinnya, sekitar pukul 11.30 Wita.

Namun sekitar pukul 11.00 Wita, Suprianto sudah meninggalkan kantornya. Dari informasi yang didapat Tim Jaksa Eksekutor, Suprianto meninggalkan kantornya menuju kantor pengacaranya, Syahruddin, di Jalan Teuku Umar.

Di sana, Suprianto bertemu Syahruddin cukup lama. Hingga pukul 11.59 Wita, belum ada tanda-tanda Suprianto akan meninggalkan kantor pengacaranya. Tim pun akhirnya meninggalkan kantor di Jalan Teuku Umar tersebut, karena pesan permintaan dari Suprianto yang ingin dijemput di kediamannya. Sekaligus meminta waktu sebentar untuk berkumpul bersama keluarga sebelum dijemput tim kejaksaan.

Baru pada pukul 14.30 Wita, tim kejaksaan mendatangi rumah Suprianto. Setibanya di rumah berkonstruksi kayu tersebut, sudah terparkir dua mobil berplat merah dan satu mobil plat hitam.

Di teras rumah, tim kejaksaan langsung ditemui istri terpidana. Bersama kedua anak perempuannya, sang istri berusaha mencoba meminta agar eksekusi ditunda, sambil mengutarakan unek-uneknya terkait kasus yang menjerat suaminya.

Namun tim kejaksaan yang bertugas melakukan ekskusi, tidak bisa memenuhi permintaan istri Suprianto, dan tetap menunggu pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pertanahan Berau tersebut, keluar rumah untuk ikut dibawa ke kantor kejaksaan sebelum dibawa ke Rutan Tanjung Redeb.  

Hampir sekitar 45 menit menunggu, dan satu per satu pihak keluarga berdatangan, Suprianto akhirnya keluar dan sudah siap untuk ikut tim kejaksaan.

Namun sebelum memasuki mobil tim kejaksaan, di teras rumahnya Suprianto menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya tetap berkeyakinan dirinya tidak bersalah.

"Demi Tuhan, saya bersumpah saya tidak bersalah. Bahkan fakta di persidangan, tidak satupun yang terbukti saya bersalah," tegas Suprianto.

Malah Suprianto mempertanyakan, mengapa dalam kasus ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pejabat pengadaan lain yang terlibat dalam kegiatan pembebasan tanah untuk lapangan sepak bola tersebut, bisa dinyatakan tidak terlibat.

Padahal, ujar dia, PPK-lah yang menandatangani dokumen pencairan dana pembebasan tanah tersebut. Sementara tanda tangannya sebagai kepala dinas, hanya bersifat mengetahui dalam proses pencairan dana pembayaran pembebasan tanah yang berujung perkara. “Ini sekarang PPK-nya masih bebas, jadi camat dia sekarang,” ungkanya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X