DPRD Godok Raperda

- Selasa, 14 Juni 2022 | 15:51 WIB
RAPAT PEMBAHASAN: Para anggota Bapemperda DPRD Berau saat menggelar rapat pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
RAPAT PEMBAHASAN: Para anggota Bapemperda DPRD Berau saat menggelar rapat pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

TANJUNG REDEB - DPRD Berau menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Berau, Jasmine Hambali.

Dijelaskan Jasmine, perda itu dirancang sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. “Jadi sebagian besar hanya penambahan saja,“ katanya saat ditemui setelah rapat, Senin (13/6).

Ia menegaskan, raperda ini nantinya bertujuan agar perda yang ada sebelumnya, semakin berpihak kepada masyarakat yang berkecimpung di sektor perkebunan. “Tetapi ada catatan, masyarakat harus bergabung dalam kelembagaan yang bentuknya sebagai kelompok tani,“ ujarnya.

 “Terkait koperasi dan lainnya, Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) sudah mengatur untuk bermitra dengan perusahaan. Dalam hal ini dikhususkan kepada kelapa sawit,“ lanjutnya.

Setelah perda ini direvisi, maka pihaknya akan kembali mengupayakan agar ada aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). “Kalau sudah disahkan, nanti akan kami usahakan agar ada juga Perbup-nya untuk pelaksanaan Perda ini,“ terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini menyebut, ada 24 pasal yang diubah. Berupa nomenklatur pada beberapa kalimat dengan menyesuikan Permentan terbaru. “Tetapi, perubahan itu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan permentan terbaru,“ terangnya.

Dijelaskannya, perubahan perda tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, banyak peraturan yang mengatur sektor perkebunan direvisi, guna menyesuaikan terbitnya beberapa peraturan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 “Tujuan diubahnya perda ini untuk menyesuaikan beberapa peraturan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja,“ jelasnya. 

Kemudian, ada beberapa penambahan sub pasal dalam perda tersebut. Sehingga, perda itu sebagai arahan dan tujuan pembangunan perkebunan secara berkelanjutan, yang berisikan tata cara perizinan sistem budidaya, cara pengelolaan kawasan konservasi perkebunan, kemitraan petani, larangan, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang sesuai dengan kewenangan Kabupaten Berau.

“Perda ini dibuat dengan tujuan pembangunan perkebunan secara berkelanjutan yang di dalamnya berisi arahan-arahan,“ bebernya.

Kendati demikian, ia berharap perda tersebut dapat menjadi arahan bagi semua pihak, dalam membangun perkebunan yang berkelanjutan. “Dengan adanya perda ini agar dapat jadi arahan semua pihak. Agar perkebunan lebih terencana dan semoga prosesnya berjalan lancar serta segera disahkan,“ tutupnya.(hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X