PH Siapkan Bukti Baru, Ajukan PK untuk Terpidana Suprianto

- Rabu, 15 Juni 2022 | 19:35 WIB
Syahrudin
Syahrudin

TANJUNG REDEB – Dikabulkannya permohonan Kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Berau, atas perkara pembebasan tanah untuk lapangan sepak bola di Rinding, Teluk Bayur, ditanggapi penasihat hukum salah satu terpidana, Syahrudin. 

Syahrudin yang menjadi penasihat hukum (PH) Suprianto, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau yang divonis hukuman 4 tahun penjara, akan mempelajari berkas salinan lengkap Kasasi Mahkamah Agung terlebih dulu. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan lengkap pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda, untuk disesuaikan sebelum membuat rumusan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). 

"Saat ini yang baru kita terima hanya kutipan, belum salinan utuh. Kalau kutipan itu tidak ada pertimbangan hakim, hanya putusan," ujarnya ditemui di kantornya kemarin (14/6). 

Dijelaskannya, ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon sebelum mengajukan PK. Yakni adanya novum baru, kekhilafan hakim, serta tipu muslihat lawan. Terkait hal itu, Syahrudin menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan novum baru yang akan diajukan dalam permohonan PK nanti. “Tapi itu tidak bisa kami buka dulu,” katanya.

Selain itu, dirinya juga berharap, putusan Kasasi oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung, terdapat kekhilafan, seperti tidak memeriksa secara utuh hasil putusan pengadilan tingkat pertama, maka itu disebutnya sebagai celah untuk mengajukan PK melalui pertimbangan kekhilafan.  

Disebutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus ini. Nanum untuk hal ini, dia tidak bisa mengungkapkannya lebih rinci. “Karena pada dasarnya, justru yang menentukan klirnya suatu proyek itu adalah pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Termasuk yang melakukan negosiasi dan kontrak itu jelas adalah PPK. Dan di persidangan tingkat pertama, tidak ada pembuktian bahwa kliennya yang menyuruh atau memaksakan kontrak dan pencairan, karena kilennya adalah pejabat penguna anggaran. 

"Tapi intinya Suprianto ini diduga menyuruh atau mengatur pembebasan lahan tersebut. Saya juga heran, pertimbangan hakim MA terkait pemeriksaan Kasasi dari JPU, banyak muncul pertanyaan," jelasnya. 

Dijelaskannya, pembelaan yang dilakukan kepada Suprianto, benar-benar untuk membuktikan Suprianto  sebagai kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. “Jadi ini murni untuk Suprianto. Bukan bicara terpidana lain. Artinya, kalau perkara ini sudah membuktikan adanya tindak pidana korupsi, itu di luar pembelaan kami. Yang kami ingin buktikan, klien kami di sini tidak bersalah,” ungkapnya.

Sehingga ujar dia, pada persidangan tingkat pertama, Suprianto diputus bebas murni karena berhasil membantah dakwaan penuntut umum. Sebab menurutnya, pihak penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya di persidangan. Belum lagi, muncul pertanyaan besar tentang kerugian negara. Karena ujar dia, di dalam persidangan penuntut umum tidak pernah menyodorkan hasil audit BPKP, justru yang disampaikan adalah hasil audit Inspektorat tahun 2020. 

"Dan hasilnya, hanya copy paste berita acara kejaksaan. Tentang audit Inspektorat 2020 itu ternyata atas permintaan JPU," katanya. 

"Sedangkan audit Inspektorat pada tahun 2015, menunjukkan tidak ada kerugian negara. Dan itu kami buktikan di persidangan. Bukti-bukti itu kami lampirkan. Ada 11 alat bukti yang kami lampirkan. Saya kira mereka (hakim MA) tidak menimbang bukti kami ini," sambungnya. 

Sebagai pengacara, pihaknya akan berjuang maksimal, terlebih dalam upaya hukum terakhir yang akan ditempuhnya nanti. Dalam hal ini, dirinya juga meminta kliennya untuk berbesar hati dalam menerima putusan yang dijatuhkan oleh MA, sambil berupaya menempuh upaya hukum luar biasa. 

"Negara kita adalah negara hukum. Tentu kita harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Dengan keyakinan saya ini bukan dari akhir segalanya. Masih ada PK yang bisa ditempuh. Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik dari kaca mata hukum," tuturnya. 

Sebelumnya, Kajari Berau Nislianudin, menjelaskan bahwa sesuai petikan Kasasi Mahkamah Agung, Suprianto selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dispora, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X