Kenaikan Tarif Listrik pada Juli Nanti Dinilai Takkan Terlalu Berdampak

- Rabu, 15 Juni 2022 | 19:41 WIB
UNTUK KELAS ATAS: Kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku pada Juli nanti hanya diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA.
UNTUK KELAS ATAS: Kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku pada Juli nanti hanya diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA.

TANJUNG REDEB - Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Berau, Deny Setiawan, menilai kenaikan tarif listrik pada Juli nanti tidak akan begitu berdampak bagi masyarakat.

Hal itu disebutnya, kenaikan hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA. Sementara golongan tarif dengan daya di bawahnya yakni tarif sosial, bisnis, industri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak mengalami perubahan.

Apalagi disebutnya, di Berau terdapat kurang dari tiga persen dari total jumlah pelanggan saja yang masuk dalam kategori penyesuaian harga tersebut.

"Sangat sedikit sekali pelanggan yang menggunakan daya diatas 3500 VA, jadi saya rasa tidak terlalu berdampak," katanya diwawancara, kemarin (14/6).

Tidak adanya penyesuaian tarif untuk pelanggan dengan daya di bawahnya disebutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, juga sebagai perlindungan dari pemerintah agar kestabilan ekonomi masyarakat terjaga.

“Makanya yang disesuaikan hanya rumah tangga yang mampu dengan daya di atas 3500 VA dan golongan pemerintah. Yang lain tetap," jelasnya.

Sambungnya juga, PLN yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah tentunya akan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif diambil agar kompensasi yang sebelumnya diberikan ke rumah tangga bisa dialokasikan masyarakat yang kurang mampu.

"Jadi mulai tahun 2017 sampai triwulan kedua 2022 tarif kenaikan listrik ini memang diputuskan tidak berubah," tuturnya.

Bebernya juga, terdapat empat indikator makro yang dijadikan acuan dalam perhitungan penyesuaian tarif listrik yakni nilai kurs, inflasi, harga batu bara acuan dan harga minyak mentah.

Selama ini pemerintah menanggung biaya produksi pembangkit listrik dalam bentuk kompensasi di seluruh kategori tarif. Sehingga hal tersebut membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Belum lagi sejak bulan Februari 2022 harga minyak mentah mengalami kenaikan yang sangat tajam, sehingga sangat berdampak pada biaya pokok penyediaan listrik. Dirinya menyebut, setidaknya dibutuhkan 30 persen dari ongkos produksi untuk penyediaan listrik, hal tersebut selama ini ditanggung oleh pemerintah. "Ada selisih yang yang dibebankan kepada negara untuk produksi listrik," jelasnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X