Pastikan Operasional Tambang Sesuai Aturan

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:25 WIB
PEMEGANG IUP: Salah satu sudut kantor PT SBE yang berada di Kecamatan Teluk Bayur.
PEMEGANG IUP: Salah satu sudut kantor PT SBE yang berada di Kecamatan Teluk Bayur.

TANJUNG REDEB – Manajemen PT Supra Bara Energi (PT SBE), menghargai aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT), dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan undang-undang. 

Namun melalui rilis yang diterima Berau Post, Kuasa Hukum PT SBE Christian, sekaligus menyampaikan apa yang disampaikan AMLT tidak benar adanya. Dijelaskannya, dalam melakukan kegiatan operasional pertambangan batu bara, PT SBE menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Disebutnya, PT SBE selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan, sesuai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 639.a Tahun 2014, dengan menerapkan praktik-praktik pertambangan yang baik dan benar. “Kami sudah sesuai dengan undang-undang. Tidak pernah melanggar,” ujarnya.

Diakuinya, manajemen PT SBE akan terus menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat Berau, khususnya dalam memajukan serta mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah tambang PT SBE.

“Terkait dengan pelaksanaan comdev atau CSR, PT SBE telah dan akan selalu melaksanakan kewajibannya tersebut,” katanya. 

Diakuinya, dalam melaksanakan kegiatan operasional pertambangan, saat ini cukup terganggu adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal, yang berada di areal wilayah IUP-OP PT SBE, areal wilayah yang telah dibebaskan oleh PT SBE. “Ini yang sebenarnya mengganggu, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” katanya.

Terkait tuntutan AMLT mengenai penutupan jalan usaha tani, Christian menyebut hal tersebut juga kurang berdasar. Pihaknya menyebut, hal itu dilakukan untuk mengamankan areal milik PT SBE dari aktivitas penambangan liar. “Implikasi dari penambangan liar ini sangat serius bagi PT SBE, khususnya dalam hal reklamasi,” paparnya.

Untuk itu, melalui perwakilannya, PT SBE akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila diperlukan dalam mengamankan areal wilayah IUP-OP PT SBE, serta areal wilayah yang telah dibebaskan oleh PT SBE. “Itu langkah yang akan kami ambil,” pungkasnya. 

Sebelumnya, AMLT menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Berau sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu (15/6). Massa yang sebelumnya berkumpul di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb tersebut, membawa empat tuntutan yang ditujukan kepada manajemen PT SBE.

Selain berorasi, koordinator lapangan (Korlap) aksi, Masdar, turut menyampaikan empat tuntutan yang dibawa di depan kantor bupati. Yakni menuntut Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin PT SBE, karena diduga telah melakukan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digarap oleh PT Sumber Mitra Jaya (SMJ). 

Kemudian, menuntut PT SBE segera melaksanakan kewajiban terkait dana community development (Comdev) selama tujuh tahun untuk masyarakat lingkar tambang, terutama di Kecamatan Teluk Bayur. Ketiga, menuntut PT SBE angkat kaki dari Kabupaten Berau karena telah membuat lubang di mana-mana selama melakukan penambangan dan tidak melakukan reklamasi. Terakhir, meminta kepada Kementrian ESDM dan Dinas ESDM Kaltim menindak tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang PT SBE.

Ia melanjutkan, akses masyarakat di Kampung Pegat Bukur yang disebut diputus oleh PT SBE, agar segera dibuka kembali. Pasalnya disampaikannya, jalan tersebut tidak berada di wilayah IUP PT SBE. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X