Setelah Sempat Telat, Ratusan Guru PPPK Dipastikan Gajian Bulan Ini

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:29 WIB
Safransyah
Safransyah

TANJUNG REDEB - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau Safransyah, menyebut pihaknya telah menyelesaikan database gaji ratusan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dikatakan Safransyah, database gaji untuk 397 PPPK guru tersebut telah dirampungkan (17/6). Sehingga pihaknya tinggal menyerahkan daftar gaji tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Berau. Untuk selanjutnya Disdik sebagai pengguna anggaran, menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan disampaikan kembali ke BPKAD Berau.  

"Insyallah gaji PPPK Juni ini cair," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (17/6).

Lanjut dijelaskannya, mengenai pencairan gaji PPPK, memerlukan mekanisme dan tahapan yang membutuhkan waktu. Sebab pencairan gaji PPPK berbeda tahapannya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Jadi, dari sekian banyaknya jumlah PPPK itu, jika ada satu berkas saja yang belum selesai, itu nggak akan bisa terbayarkan semua. Jadi harus selesai semua, tentunya dengan verifikasi yang betul," jelasnya. 

Ditambahkannya, selain perlu dilakukan verifikasi database, pencairan gaji PPPK juga harus dilakukan konfirmasi ulang. Untuk memastikan tidak tumpang tindih pemberian tunjangan bagi istri/suami. 

"Jadi harus salah satunya (dapat tunjangan, red). Jika misalnya suami atau istri yang sama-sama berstatus PNS atau TNI/Polri itu nggak boleh. Harus salah satunya saja," terangnya. 

Terlebih, aplikasi yang digunakan untuk meng-input data berkas ratusan guru PPPK, juga dinilai masih baru. Karena regulasi dari pemerintah juga dikeluarkan baru-baru ini. Lain hal dengan proses pemberkasan PNS yang dianggap cepat, sehingga masing-masing PNS sudah menerima gaji. 

"Kami di BPKAD sejatinya hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi kami. Ketika berkas ada dan lengkap, tentu akan langsung kita proses. Tetapi ketika ada keterlambatan berkas diterima, tentu saja cukup memakan waktu yang tak sebentar," jelasnya. 

Kendati itu, pihaknya pun sudah menyelesaikan tahapan maupun verifikasi berkas para guru PPPK ini dengan maksimal. Meski memang, berkas-berkas tersebut baru masuk semua di BPKAD pada 13 Mei lalu. Sementara waktu terakhir peng-inputan 15 Mei. 

"Perlu diketahui, proses awal yang kami  lakukan itu belum pada pencairan. Karena setelah input data dari kami selesai, masih diserahkan lagi ke dinas terkait untuk selanjutnya mengajukan SPM. Jadi tidak serta-merta langsung ke tahap pencairan," bebernya. 

Ditegaskannya, jika ratusan guru PPPK yang sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) itu telah menerima gaji sebagai PPPK, maka gaji PTT yang sebelumnya diterima sejak Februari lalu harus dikembalikan. Sebab, gaji PPPK akan dihitung sejak Februari, sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Berau yang diterbitkan pada 2 Februari lalu. 

"Karena informasi dari dinas terkait, gaji PTT mereka ini belum diputus," katanya. 

Sementara pengembalian gaji PTT dari ratusan guru PPPK tersebut, akan disetorkan ke kas daerah, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) PTT yang sudah diterima, karena akan diganti dengan THR PPPK. “Entah nanti melalui pemotongan atau pengembalian secara mandiri dari guru-guru tersebut,” terangnya. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X