Merokok Sambil Berkendara Akan Ditilang

- Senin, 20 Juni 2022 | 20:16 WIB
FOKUS: Masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun masyarakat, termasuk dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat menggangu konsentrasi saat berkendara.
FOKUS: Masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun masyarakat, termasuk dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat menggangu konsentrasi saat berkendara.

TANJUNG REDEB – Jika tidak menggunakan sandal saat mengendarai sepeda motor hanya sekadar imbauan, lain halnya merokok saat berkendara.

Jika mendapati hal tersebut di jalanan disebut Kasat Lantas Polres Berau AKP Edo Damara Yuda, dipastikannya pengendara tersebut akan memberi sanksi.

Itu disebutnya, karena aksi tersebut telah dilarang sebagaimana yang tertuang dalam Menteri Perbuhungan Republik Indonesia Nomor PM 12/2019 Pasal 6, tentang pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Aksi itu ditekankannya, dapat mencelakakan pengendara lain. “Sangat disayangkan jika masih ada pengendara khusunya roda dua yang masih merokok pada saat melintas,” ujarnya kepada awak media, Minggu (19/6).

Ditegaskannya, larangan itu sudah ada sejak tahun 2019 lalu. Karena dirinya masih baru menjabat Kasat Lantasi Kabupaten Berau, sehingga dirinya tidak mengetahui apakah sudah pernah melakukan penindakan kepada pengendara yang merokok saat bekendara atay tidak.

“Sudah ada aturan juga dalam Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan kita juga akan tindak jika ada yang kedapatan,” tambahnya.

Disebutnya, sanksi yang akan diberikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22/2009 Pasal 283, berupa tilang, juga pada pasal 106 ayat (1) berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 759 ribu.

“Tidak hanya pengendara roda 2 saja, pengemudi roda 4 maupun roda 6 seperti truk juga akan ditilang. Selama aktivitas itu dapat menggangu pengendara lain maupun konsentrasi, itu tentunya dilarang. Main handphone dan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi,” paparnya.

Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengendarai motor sambil merokok, serta bermain handphone demi menjaga keselamatan bersama. “Harus ada kesadaran masing-masing bahwa apa yang dilakukan ini dapat mengancam keselamatan orang lain atau bahkan dirinya sendiri,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X