Anggaran Belum Cair, Satgas Covid-19 Berhutang di Toko hingga SPBU

- Senin, 20 Juni 2022 | 20:21 WIB
Thamrin
Thamrin

TANJUNG REDEB – Anggaran penanganan Covid-19 melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 belum cair hingga kini. Hal itu dikarenakan belum adanya surat keputusan (SK) mengenai perpanjangan bagi Satgas Covid-19.

Sekretaris Satgas Covid-19, Thamrin mengatakan, telah berkoordinasi dengan bagian hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Berau sejak Februari lalu. Namun hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai tindaklanjut dari permasalahan tersebut. 

Imbasnya, anggaran pun belum disebutnya belum bisa turun dan belum bisa dipastikan jumlahnya. "Karena itu usulan lama, seharusnya bisa di follow up saja apa kekurangannya," bebernya.

Menurutnya, perlu diadakan pertemuan dengan stakeholder terkait. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, RSUD Abdul Rivai, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, hingga Badan Perencaanan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Berau. Guna membahas evaluasi Satgas Covid-19 Berau.

"Kalau ada yang dikoreksi ya kita rapatkan. Untung saja Covid-19 tahun ini semakin terkendali. Kalau masih tinggi seperti tahun lalu, bisa kacau jika anggaran belum turun," jelasnya.

Jangan sampai, kata Dia, permasalahan SK bisa berlarut-larut. Apalagi sekarang sudah memasuki pertengahan tahun 2022. Sebab, SK merupakan dasar tim Satgas Covid-19 Berau untuk melakukan pekerjaan mereka.

"Kami akan terus koordinasikan supaya diadakan rapat. SK kan dikeluarkan per tahun, dan tahun ini saja yang terlambat," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau ini.

Meski begitu, pihaknya tetap melaksanakan penanganan Covid-19 seperti program rencana kerja yang telah direncanakan pada awal tahun, saat varian Omicron masuk ke Bumi Batiwakkal-sebutan Kabupaten Berau. Yakni, pengadaan masker, dana operasional hingga konsumsi personil saat di lapangan.

"Itu yang kami usulkan. Hanya saja SK-nya belum keluar jadi anggaran juga belum turun. Selama ini kami banyak hutang ke toko-toko dan ke SPBU," bebernya.

Thamrin menambahkan, selama Covid-19 belum dicabut sebagai bencana nasional oleh Presiden. Maka Satgas Covid-19 tetap dibentuk di semua daerah. "Kalau sudah dinyatakan endemik, berarti tergantung kepala daerah. Endemik artinya bencana sudah tidak terlalu berat. Terjadi per wilayah saja, tidak lagi secara nasional," pungkasnya.(hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB
X