Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Berau TA 2021, Paling Lambat Rampung Satu Bulan

- Selasa, 21 Juni 2022 | 20:26 WIB
PARIPURNA: Ketua DPRD Berau Madri Pani saat memimpin rapat paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021.
PARIPURNA: Ketua DPRD Berau Madri Pani saat memimpin rapat paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021.

TANJUNG REDEB - DPRD Berau terima Rancanangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran (TA) 2021, yang diserahkan Bupati Berau Sri Juniarsih, Senin (20/6).

Ketua DPRD Berau, Madri Pani sekaligus pemimpin rapat mengatakan, berdasarkan Pasal 194 ayat 3 diatur bahwa persetujuan bersama rancangan Perda yang dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya pasal 168 ayat 2 peraturan DPRD Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah diatur bahwa persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama satu bulan terhitung sejak rancangan Perda diterima.

"Untuk itu kami mengharapkan kepada rekan-rekan DPRD dapat segera melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah, sehingga persetujuan Raperda dimaksud dapat dilaksanakan tepat waktu," ujar Madri.

Pada kesempatan itu, Madri juga mengapresiasi dan turut bangga atas diterimanya wajar tanpa pengecualian (WTP). Untuk itu pihaknya berharap tetap menjadi motivasi dan evaluasi yang masih menjadi kekurangan.

"Meski menerima WTP, tapi harapannya ke depan bagaimana dana yang sudah dianggarkan itu bisa tepat guna, tepat sasaran, dan bisa diserap, serta dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Berau," harapnya.

Sementara sekretaris DPRD Berau, Eva Yunita membacakan surat bupati Berau, bahwa sesuai ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) palinglambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut maka terlampir disampaikan di antaranya rancangan peraturan daerah Kabupaten Berau tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sebanyak 31 buku. Kemudian, laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Berau tahun anggaran 2021 yang telah diaudit oleh tim BPK RI perwakilan provinsi Kaltim sebanyak 31 buku," jelas Eva. (mar/adv/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X