Kendalikan Peredaran Minuman Beralkohol

- Rabu, 22 Juni 2022 | 20:14 WIB
SOSIALISASI: Kepala Satpol PP Berau Anang Saprani memimpin rapat bersama Asosiasi Tempat Hiburan dan Rekreasi, terkait Perda Nomor 11/2010.
SOSIALISASI: Kepala Satpol PP Berau Anang Saprani memimpin rapat bersama Asosiasi Tempat Hiburan dan Rekreasi, terkait Perda Nomor 11/2010.

TANJUNG REDEB – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau Anang Saprani, mengundang para pengusaha tempat hiburan malam dan pengurus Asosiasi Tempat Hiburan dan Rekreasi, untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. 

Rapat yang digelar di kantor Satpol PP, pukul 09.00 Wita, Selasa (21/6), dijelaskan Anang, bertujuan untuk melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol (Minol) di Bumi Batiwakkal. Sebab peredaran minol yang tidak terkendali, menjadi salah satu faktor meningkatnya angka kriminalitas di Berau. 

Dalam sosialisasi tersebut, Anang juga meminta para pengelola tempat hiburan tidak menerima kunjungan dari anak di bawah umur. “Di sini kita tegaskan, anak di bawah umur jangan pernah dilayani membeli miras atau masuk THM. Begitu ada laporan, saya tidak pandang bulu. Akan saya tindak,” tegasnya saat memimpin rapat.

Dia menyebut, pada dasarnya izin usaha dan tata cara produksi minol sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol. Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dirilis November 2020 lalu, terdapat klasifikasi minol berdasarkan golongan dan kadarnya yang tercantum dalam Pasal 4 RUU tersebut.

Di antaranya adalah minol golongan A berkadar etanol lebih dari 1 persen sampai 5 persen, golongan B berkadar etanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, dan golongan C berkadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

“Di luar golongan tersebut, terdapat pula minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan,” jelasnya.

Anang menjelaskan, dalam pasal 5, 6, dan 7, Permenperin Nomor 17/2019 tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran atau racikan di wilayah Indonesia. Bagi pelanggar Pasal 5 dan 6 aturan tersebut, akan dijatuhi pidana paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun, atau bisa dikenai denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, dijelaskan pada pasal 18 ayat 1 dan Pasal 19.

Sementara dalam Perda Nomor 11/2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, tempat yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol hanyalah hotel bintang lima, atau tempat khusus yang ditunjuk oleh bupati.

“Dan di Berau ini belum ada hotel bintang lima,” ujar Anang.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendataan guna mengendalikan peredaran minol di Berau. “Kami juga meminta kepada pelaku usaha dapat memberikan data-data yang kami minta, karena baru sebagian dari pelaku usaha yang telah memberikan data yang diminta kepada kami,” pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Tempat Hiburan dan Rekreasi Berau, Bambang Irawan, mengapresiasi sosialisasi yang diinisiasi Satpol PP Berau. “Ini (sosialisasi, red) adalah salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Satpol PP kepada kamu pelaku usaha tempat hiburan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, dirinya berharap pemerintah melalui Satpol PP juga bisa memperjelas tempat-tempat yang bisa mendapatkan izin khusus untuk menjual minol. “Itu harapan kita,” ujarnya.

Dia mencontohkan, resor-resor yang berada di objek wisata, bisa mendapat izin khusus untuk menjual minol dengan golongan yang ditetapkan pemerintah, sebagai penunjang pariwisata. “Karena di Derawan dan Maratua kan boleh,” katanya.  

Pihaknya pun berharap, Pemkab Berau bisa membuat aturan turunan dari Perda Nomor 11/2010, guna mengatur dan mengendalikan peredaran minol di Berau. “Bisa dengan peraturan bupati, agar ada ketetapan tempat-tempat khusus yang bisa menjual minuman beralkohol, jadi jelas,” katanya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X