Realisasi Dana BOS di Berau Capai Rp 18,574 M

- Kamis, 23 Juni 2022 | 20:33 WIB
Gusti Hasbullah
Gusti Hasbullah

TANJUNG REDEB - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb mencatat realisasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Berau per 19 Juni sebanyak Rp 18,574 miliar, dari total pagu Rp 58,244 miliar.

Kepala KPPN Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah mengatakan, sesuai datanya, sudah ada 271 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik swasta maupun negeri yang menerima penyaluran dana BOS tersebut. Namun Gusti mengaku belum mengetahui berapa total sekolah di Berau yang berhak mengajukan usulan terkait dana BOS tersebut.

"Sejauh ini belum ada informasi kami terima untuk total sekolah yang berhak mengusulkan dana BOS," ujarnya, kemarin (22/6).

Disebutnya, dana yang diterima setiap sekolah berbeda. Tergantung usulan sekolah dan rekomendasinya. Terlebih setiap sekolah itu memiliki pagu masing-masing. Kewenangan tersebut diatur oleh Kemendikbud Ristek. Rentang pagu mulai dari Rp 21-700 juta per sekolah. Sejauh ini katanya usulan yang tertinggi kebanyakan di kampung daripada daerah perkotaan.

"Peruntukannya kami tidak tahu secara detail, karena KPPN ini hanya menyalurkan dana saja. Kemungkinan saja misalnya untuk pembenahan infrastruktur sekolah," jelasnya.

Sebelum proses penyaluran, pihaknya mewaspadai supaya tidak terjadi retur. Dengan cara berkoordinasi dengan pihak bank maupun seluruh rekomendasi yang menjadi acuan. Sejauh ini diakuinya juga belum ada permasalahan retur, sebab sudah ada langkah mitigasi tersebut.

"Penyaluran bisa sesuai pagu juga, tergantung kesiapan sekolah mengajukan usulan mereka," bebernya.

"Anggarannya itu pun harus segera dibelanjakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, yang pastinya untuk seluruh kebutuhan sekolah,” sambungnya.

Jelas Gusti juga, KPPN Tanjung Redeb tahun ini juga baru mulai menyalurkan dana BOS di Kabupaten Berau. Di mana sebelumnya dana BOS disalurkan melalui KPPN Provinsi. Itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

"Dialihkan ke daerah kemungkinan untuk mengurangi rantai birokrasi. Sejauh ini tidak ada kendala dalam penyaluran, karena semua sudah sesuai prosedur," tegasnya.

KPPN Tanjung Redeb, mencairkan dana BOS berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan kantor pusat. Ketika tidak ada rekomendasi, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan. Pencairan pun dilakukan per triwulan sekali. Jadi setiap sekolah menyampaikan usulannya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Berau. Kemudian disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Setelah kementerian memverifikasi kebenaran usulan, bisa disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)," katanya.

"Baru proses terakhir ke KPPN Tanjung Redeb. Baru dana disalurkan ke pihak perbankan yang sudah bekerja sama," tutupnya. (mar/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X