Oknum ASN Samsat Berau Tersangka

- Jumat, 24 Juni 2022 | 20:20 WIB
NAIK STATUS: Al sudah mengenakan rompi dan berada di mobil tahanan, untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIA Samarinda, Selasa (23/6) lalu.
NAIK STATUS: Al sudah mengenakan rompi dan berada di mobil tahanan, untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIA Samarinda, Selasa (23/6) lalu.

TANJUNG REDEB - Pengelola Layanan Operasional (PLO) Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kaltim Wilayah Berau berinisial Al, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. 

Al, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim pada Selasa (22/6) lalu. Dijelaskan Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Indra Timothy, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Al menjalani pemeriksaan selama lima jam. Setelah diperiksa, status Al yang sebelumnya sebagai saksi, langsung ditingkatkan menjadi tersangka. Karena bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jelas mengarah ke Al dan langsung dilakukan penahanan. 

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melakukan ekspos atau gelar perkara guna menetapkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya ketika dihubungi Berau Post kemarin (23/6). 

"Kalau terkait bukti-buktinya apa saja dalam proses penyidikan tersebut, tidak bisa saya sebutkan sekarang. Yang jelas penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk bisa dilakukan penahanan terhadap Al," jealsnya. 

Mengenai perkara ini, penyidik belum bisa memastikan apakah akan dilimpahkan ke Kejari Berau atau tetap ditangani penyidik Kejati Kaltim. “Mungkin administrasinya di sana (Kejari Berau)," jelasnya.

Disebutkannya, sudah sebanyak 14 saksi yang  dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara dugaan kerugian negara dalam perkara ini berkisar Rp 6 miliar. Peran dari tersangka ini sendiri, diakui Timothy, adalah sebagai staf PLO. Tersangka merupakan ASN Pemprov Kaltim yang ditempatkan di UPTD PPRD Kaltim Wilayah Berau sejak 2009. Tugasnya selaku administrator pelayanan dalam sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). 

"Al bertugas untuk menerima permohonan pajak kendaraan bermotor, setelah masuk di aplikasi milik kepolisian dan kemudian masuklah juga di aplikasi milik Bapenda (PPRD, red)," katanya. 

Ketika permohonan tersebut sudah masuk dari kepolisian dan sudah masuk ke milik PPRD, di situlah Al mulai memainkan perannya. Dengan mengubah kode fungsi kendaraan sehingga terjadilah manipulasi pajak kendaraan bermotor. Kemudian terkait adanya potensi tersangka baru dalam perkara ini, disebutnya sementara masih dalam pendalaman kasus. 

"Setelah penahanan terhadap tersangka Al, pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara. Kemungkinan ada sekitar satu hingga dua orang saksi yang masih diperlukan kelengkapan berkas perkaranya, untuk kemudian segera kami limpahkan ke pengadilan," bebernya. 

Untuk alasan dilakukannya penahanan, dijelaskannya sebagaimana ketentuan perundang-undangan, pihaknya menilai ada indikasi bahwa tersangka akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tersebut. 

Tersangka disebutnya datang sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik sempat menanyakan dan memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka. Salah satunya harus didampingi oleh penasihat hukum. Karena ancaman hukumnya di atas 5 penjara. 

"Makannya kami menanyakan apakah bersedia dengan penasihat hukum yang kami tunjuk. Dan beliau (tersangka Al) bersedia," tutupnya. 

Mei lalu, tim penyidik Kejati Kaltim, melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PPRD Kaltim Wilayah Berau.

Kepala UPTD PPRD Kaltim Wilayah Berau, Wiliam Havre Yulian, menerima tim kejaksaan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Indra Timothy. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X