Pesimistis Rumah Sakit Terbangun Tahun Ini, Ini Alasannya

- Senin, 27 Juni 2022 | 20:47 WIB
PENENTUAN LOKASI: Tim BPKAD Berau bersama instansi terkait saat melakukan inventarisasi lahan dan tanam tumbuh di eks lahan Inhutani, beberapa waktu lalu. Rencananya, di lahan inilah akan dibangun rumah sakit baru, sesuai janji dan program unggulan bupati dan wakil bupati Berau.
PENENTUAN LOKASI: Tim BPKAD Berau bersama instansi terkait saat melakukan inventarisasi lahan dan tanam tumbuh di eks lahan Inhutani, beberapa waktu lalu. Rencananya, di lahan inilah akan dibangun rumah sakit baru, sesuai janji dan program unggulan bupati dan wakil bupati Berau.

TANJUNG REDEB - Komisi III DPRD Berau menagih progres pembangunan rumah sakit baru saat rapat kerja bersama instansi terkait, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bahkan dinilai lambat, karena untuk penentuan lokasi (Penlok), belum ada sampai sekarang. 

Sekretaris Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi, meminta Pemkab Berau segera melakukan penlok rumah sakit baru, sehingga rencana pembangunan tidak stagnan. "Ini sudah hampir 9 bulan (sejak ABT 2021, red) tidak ada progres. Padahal sudah mau memasuki anggaran 2023 dan ABT (Anggaran Belanja Tambahan) 2022. Kalau belum ada progres, bisa jadi uang nggak terpakai lagi. Padahal uangnya sudah dikasih," ujar Ichsan belum lama ini. 

Maka itu pihaknya meminta Pemkab Berau bergerak cepat, mengingat waktu terus berjalan. Tetapi dengan melihat progress dan kinerja saat ini, dia mengaku pesimistis pembangunan rumah sakit bisa dilakukan tahun ini. Apalagi selama ini rencana lokasi selalu berpindah-pindah sejak 2013 lalu. Sempat pindah ke Raja Alam, namun kembali lagi ke Inhutani.

"Kan sayang juga dianggarkan baru nggak dipakai. Mending dimanfaatkan untuk yang lain. Padahal itu sudah dimulai dari ABT 2021," katanya.

Mengenai syarat penlok itu sendiri, diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau Sapransyah, melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Bambang Sugianto, hanya tinggal menunggu kejelasan status lahan di Inhutani dari Direktorat Jenderal Kekayaannya Negara (DJKN), maupun dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk memastikan apakah lahan tersebut milik negara atau milik daerah. 

"Karena kejelasan status lahan itu sendiri, merupakan bagian dari kelengkapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)," jelas Bambang. 

Lanjut dijelaskannya, saat menyerahkannya laporan DPPT dalam bentuk surat bupati Berau ke Pemprov Kaltim, pada 6 Juni lalu. Saat itu, DPPT diterima dengan beberapa catatan yang diberikan dan harus ditindaklanjuti.  "Terutama ya mengenai kejelasan status lahan itu. Karena sampai hari ini pun belum kami catatkan sebagai aset daerah," katanya. 

Alasan belum tercatatnya sebagai aset milik daerah, karena dikhawatirkan BPKAD, lahan tersebut sudah masuk atau terdata sebagai tanah milik negara. Sehingga, Pemkab Berau harus melakukan konfirmasi ke Kementerian BUMN dan DJKN terkait status lahan eks Inhutani, yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan rumah sakit baru. 

"Jadi kami buat surat lagi atas nama bupati dan sekkab ke DJKN maupun ke BUMN. Informasi sementara yang kami terima, bahwa masih dalam penulusuran dokumen," terangnya. 

Apalagi, lahan tersebut dikelola oleh masyarakat sudah cukup lama, bahkan sampai 10 tahun. Selain itu, pemerintah pusat juga meminta Pemkab Berau, untuk menyiapkan data pendukung, guna kelengkapan status lahan Inhutani. 

"Jika lahan Inhutani tidak tercatat sebagai aset negara, maka lahan tersebut dapat segera didata dan dimasukkan ke dalam aset daerah Kabupaten Berau," tuturnya. 

Maka itu pihaknya masih harus menunggu informasi dari BUMN dan DJKN terkait kejelasan status eks Inhutani tersebut. "Jika itu sudah selesai, dan tercatat sebagai aset daerah, kami hanya tinggal presentasi ke provinsi," tegasnya. 

Mengenai progress, pihaknya sudah melakukan inventarisasi lahan yang sempat dipakai masyarakat untuk bercocok tanam di sekitar lahan Inhutani. Dalam inventarisasi itu, setidaknya ada 48 bidang tanah dengan berbagai ukuran yang dikuasai warga. 

"Tetapi, persoalan mengenai penggunaan lahan oleh masyarakat itu sudah selesai. Dan warga setempat akan diberi kompensasi atas tanam tumbuh warga di sana," bebernya. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X