Aturan Beli Migor Curah Dianggap Susahkan Pelaku UMKM

- Senin, 27 Juni 2022 | 20:53 WIB
ATURAN BARU: Pemerintah Pusat akan menurunkan aturan pembelian migor curah dengan memakai PeduliLindungi.
ATURAN BARU: Pemerintah Pusat akan menurunkan aturan pembelian migor curah dengan memakai PeduliLindungi.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Pusat tengah berencana menerapkan aturan pembelian minyak goreng (migor) curah, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bahkan, aturan itu mulai disosialisasikan mulai hari ini (27/6).

Perihal hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim mengaku belum mendapat perintah soal sosialisasi pembelian migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi. 

“Saya mendapatkan informasi tentang apa yang sudah di sampaikan pak Menko, tetapi hal itu belum bisa kita lakukan,” ujarnya kepada awak media ini, Minggu (26/6).

Menurutnya, meski hari ini hal mulai disosialisasikan, tetapi sampai saat ini Diskoperindag Berau belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang aturan tersebut. 

“Belum ada turunan SK, jadi belum bisa kita terapkan di Kabupaten Berau, meski diperintahkan untuk sosialisasi,” tegasnya.

Apalagi menurutnya, jika jual beli migor curah akan dilakukan memakai aplikasi, itu bisa mempersulit para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Bukan kami tidak setuju dengan aturan yang dibuat, tetapi menurut saya itu bisa menyusahkan para masyarakat apalagi UMKM Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Sehingga, jika memang belum ada turunan SK terkait aturan tersebut, maka pihaknya masih menggunakan aturan lama yakni tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah. 

“Kami masih menggunakan aturan lama saja dulu, tetap jika sudah ada turunan SK mau tidak mau kita ikuti aturan yang ada,” tandasnya.

Dikutip dari perkataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk sistem informasi Covid-19 dan vaksinasi, tetapi juga dipakai untuk kepentingan lain.

Menurutnya Aplikasi PeduluLindungi akan dipakai untuk sistem jual beli minyak goreng curah. Aplikasi ini dipakai agar tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan terpantau dari produsen hingga konsumen.

Luhut mengatakan, sosialisasi proses jual beli MGCR akan dimulai pada Senin, 27 Juni. Sosialisasi dilakukan selama 14 hari. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk nendapatkan minyak goreng curah. 

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.(aky/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X