Potensi Sumber PAD Baru, Pemkab Berau Atur HET Penjualan Pasir

- Selasa, 28 Juni 2022 | 20:32 WIB
POTENSI PENDAPATAN: Suasana pertemuan perwakilan PT KIC bersama jajaran Pemkab Berau membahas masalah perizinan penambangan dan penetapan HET penjualan pasir di Bumi Batiwakkal.
POTENSI PENDAPATAN: Suasana pertemuan perwakilan PT KIC bersama jajaran Pemkab Berau membahas masalah perizinan penambangan dan penetapan HET penjualan pasir di Bumi Batiwakkal.

TANJUNG REDEB – Aktivitas penambangan dan penjualan pasir, didorong agar memiliki payung hukum. Sebab regulasi mengenai penambangan pasir di Bumi Batiwakkal saat ini, masih mengacu pada surat edaran Bupati yang sifatnya sementara.

Untuk itu, manajemen PT Kaltim Indo Community (KIC) yang kemarin (27/6) menggelar pertemuan dengan jajaran Pemkab Berau, membahas masalah perizinan dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) pasir, meminta Pemkab Berau mencabut edaran tersebut.

Dijelaskan Legal Consultant PT KIC, Edy Triyono Sumartadi, dengan payung hukum baru pengganti edaran bupati, maka aktivitas penambangan pasir bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Bumi Batiwakkal. 

Dijelaskannya, melalui pertemuan di ruang rapat Pemkab Berau kemarin, pihaknya juga mendorong pembentukan koperasi sebagai wadah bagi penambang pasir di Berau. “Semua harus memiliki payung hukum, dan untuk saat ini hanya pihak kami yang memiliki payung hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, legalitas perizinan yang dimiliki pihaknya, berharap bisa terjalin kerja sama dengan Pemkab Berau terkait aktivitas penambangan pasir, melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Bakti Praja yang akan diaktifkan kembali oleh Pemkab Berau. Sementara mengenai penetapan HET, dianggap penting, untuk menyambut geliat pembangunan di Kaltim dan Kaltara. 

"Ada pembangunan IKN dan KIHI (Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Kaltara, tentunya itu membutuhkan banyak pasir," katanya.

Dengan penetapan HET dari Pemkab Berau, akan menjadi dasar bagi penambang pasir agar tidak menaikan harga sesuka hatinya.  "Itu perlu diatur dan sifatnya penting," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Berau Kamaruddin, menyambut baik rencana penetapan HET penjualan pasir tersebut. Namun pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait hal tersebut. “Karena kewenangan izin tambang pasir ada di provinsi. Kita tunggu saja hasilnya, kalau memang pemkab yang harus mengatur HET-nya, kita buatkan,” singkatnya. (aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X