Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Malah Mempersulit Masyarakat

- Jumat, 1 Juli 2022 | 20:29 WIB
ATURAN PUSAT: Pemkab Berau memprioritaskan penjualan minyak goreng curah bagi pelaku UMKM. Nantinya, pembelian minyak goreng curah tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
ATURAN PUSAT: Pemkab Berau memprioritaskan penjualan minyak goreng curah bagi pelaku UMKM. Nantinya, pembelian minyak goreng curah tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

TANJUNG REDEB – Aturan pembelian minyak goreng (Migor) curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dianggap tak efektif oleh anggota Komisi I DPRD Berau, Falentiuns Keo Meo. 

Menurut pria yang akrab disapa Felen ini, pemerintah pusat memang tengah menggencarkan sosialisasi ke seluruh daerah. “Padahal ini justru akan memberatkan masyarakat. Saya tidak setuju jika pembelian migor harus memakai aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya kepada Berau Post, Kamis (30/6).

Dijelaskannya, saat ini masyarakat yang membeli minyak goreng curah adalah masyarakat di kalangan menengah ke bawah. “Apalagi tidak semua masyarakat memiliki handphone yang bisa men-download aplikasi PeduliLindungi. Itu yang menjadi salah satu kehawatiran kita,” katanya.

Untuk itu, dirinya berharap Pemkab Berau bisa turut menolak, dengan membuat surat penolakan mengenai aturan pembelian minyak goreng curah. “Kita yang tahu seperti apa keadaan di daerah, jadi menurut saya untuk Kabupaten Berau belum bisa diterapkan,” jelasnya.

“Kasihan masyarakat sudah disusahkan dengan pandemi, kini kembali disusahkan dengan aturan yang memberatkan masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim,  mengaku belum mendapat perintah soal sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. “Saya mendapatkan informasi tentang apa yang sudah disampaikan Pak Menko, tetapi hal itu belum bisa kita lakukan,” ujarnya kepada awak media ini, Minggu (26/6) lalu.

Menurutnya, meski beberapa waktu lalu mulai disosialisasikan, tetapi sampai saat ini Diskoperindag Berau belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang aturan tersebut.  “Belum ada turunan SK, jadi belum bisa kita terapkan di Kabupaten Berau, meski diperintahkan untuk sosialisasi,” tegasnya.

Apalagi menurutnya, jika jual beli migor curah akan dilakukan memakai aplikasi, itu bisa mempersulit para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Bukan kami tidak setuju dengan aturan yang dibuat, tetapi menurut saya itu bisa menyusahkan masyarakat, apalagi pelaku UMKM Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Sehingga, jika memang belum ada turunan SK terkait aturan tersebut, pihaknya tidak akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah. “Tetapi jika sudah ada turunan SK, mau tidak mau kita ikuti aturan yang ada,” katanya.

Diketahui, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk sistem informasi Covid-19 dan vaksinasi, tetapi juga akan dipakai untuk kepentingan lain.

Salah satunya, akan dipakai untuk sistem jual beli minyak goreng curah. Aplikasi ini dipakai agar tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan terpantau dari produsen hingga konsumen.

Luhut mengatakan, sosialisasi proses jual beli minyak goreng curah dimulai sejak Senin (27/6) lalu. Sosialisasi dilakukan selama 14 hari. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk nendapatkan minyak goreng curah.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut di Jakarta, Jumat (24/6) lalu. (aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X