Pajak Sarang Burung Walet Rumahan Ditarik Pusat, Potensi PAD Rp 1 M Terancam Hilang

- Jumat, 1 Juli 2022 | 20:31 WIB
SUMBER PENDAPATAN: Salah satu sarang burung walet rumahan yang ada di Berau.
SUMBER PENDAPATAN: Salah satu sarang burung walet rumahan yang ada di Berau.

TANJUNG REDEB – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet rumahan, terancam hilang. Sebab pemerintah pusat mewacanakan untuk mengambilalih pengelolaan pajak sarang burung walet tersebut dari daerah mulai tahun depan. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Muhammad Said, yang menyebutkan Berau akan kehilangan potensi PAD hingga Rp 1 miliar dari sektor sarang burung walet rumahan. 

Dijelaskannya, target pajak sarang burung walet tahun ini sebesar Rp 1,5 miliar. Namun target tersebut masih digabung dengan pajak sarang burung walet alam yang menjadi kewenangan pusat. Sementara pihaknya fokus pada penerimaan pajak sarang burung walet rumahan. 

Tapi, realisasi dari target tersebut hingga 28 Juni lalu, baru berkisar 0,44 persen atau sebesar Rp 6,6 juta. "Targetnya masih sangat tinggi dibanding realisasinya," ucapnya kepada awak media, Kamis (30/6). Walau demikian, pihaknya tetap optimistis target tersebut bisa tercapai di akhir tahun ini. 

Dari pendataan pihaknya, total pelaku usaha yang wajib pajak sektor sarang burung walet rumahan sebanyak 80 pelaku usaha. Namun dari puluhan pelaku usaha itu, kesadaran untuk membayar pajak dinilai masih rendah. "Kesadaran masyarakat untuk melaporkan usahanya itu yang menjadi kendala. Tapi kami sudah sosialisasikan terus, sampai ke Bidukbiduk, Biatan, Tabalar, dan Batu Putih. Tapi sampai sekarang formulir pendaftarannya belum kembali ke kami," ungkapnya.

Kendala lain, lanjut dia, meskipun sudah terdaftar sebagai wajib pajak, banyak pemilik sarang belum menyetorkan kewajibannya dengan dalih sarang yang dibangun belum terisi. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pungutan, sebab pajak yang dipungut dihitung dari sarang burung walet yang dihasilkan. Sebesar lima persen dari harga sarang per kilogramnya. “Memang ada beberapa regulasi untuk hal ini,” sambungnya.

Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, sehingga semua sarang burung walet yang dikirim keluar dicatat. "Karena pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemungutan. Tapi bisa dioptimalkan melalui kolaborasi dengan stakeholder terkait," tuturnya.

Untuk itu, di sisa waktu sekitar enam bulan ini, pihaknya akan memaksimalkan penarikan pajak dari sarang burung walet rumahan, sebelum nantinya ditarik ke pusat. “Sampai akhir tahun ini (2022, red) akan kita optimalkan,” katanya. (aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X