TANJUNG REDEB - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb Gusti Hasbullah, menyebut, seluruh ASN di Kabupaten Berau akan menerima pembayaran Gaji ke-13 yang dicairkan melalui KPPN Tanjung Redeb, Jumat (1/7). Totalnya mencapai Rp 4,4 miliar.
Dikatakan Gusti, dengan total Rp 4,4 miliar itu jumlah penerima Gaji ke-13 dan Tunkin ke-13 di lingkup KPPN Tanjung Redeb terdiri sebanyak 478 ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 499 Anggota Polri.
Proses verifikasi dan rekonsliasi pembayaran Gaji ke-13 itupun telah dilaksanakan sejak 23 Juni 2022. Sebelumnya, seluruh satuan kerja diwajibkan menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) gaji dan dokumen pendukung.
"Setelah dinyatakan valid maka tanggal 24 Juni seluruh Satker telah dapat menyampaikan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN Tanjung Redeb," ujarnya, kemarin (30/6).
Diakuinya, sampai dengan kondisi pada 28 Juni 2022 seluruh proses validasi berjalan lancar dan 1 Juli ini pun sudah siap dilakukan pembayaran ke seluruh ASN Kementerian/Lembaga lingkup Kabupaten Berau.
Disebutkannya juga, komponen besaran Gaji ke-13 Tahun 2022 itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Sedangkan bagi calon PNS terdiri 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum. dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," jelasnya.
Dalam hal ini Gusti menyampaikan juga, bahwa pemerintah kembali melanjutkan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif, terarah dan terukur untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Hal ini dilakukan dengan meningkatkan konsumsi masyarakat untuk mendorong daya beli di masyarakat. Melalui Program Perlindungan Sosial senilai Rp 431,5 T seperti Penyaluran PKH, Kartu Sembako, Subsidi Energi, Bantuan Iuran JKN (Jaminan Kesehatan Penduduk) dan Kartu Prakerja.
"Selain melalui program Perlindungan Sosial Masyarkat, pemerintah juga mendorong konsumsi dari sisi ASN. Sejalan dengan itu, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022 seluruh ASN baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mendapat gaji ke-13," bebernya.
Dijelaskan Gusti, esensi mengapa pemerintah melakukan kebijakan pemberian Gaji ke-13 dan sebagaimana dikutip dari PMK 75 Tahun 2022 pasal 2, bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat secara keseluruhan," ucapnya.
Untuk diketahui, pembayaran Gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (mar/sam)