TANJUNG REDEB – Kabar gembira bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb. Pasalnya, mulai hari ini (4/7), keluarga WBP sudah bisa membesuk secara tatap muka.
Seperti diketahui, kurang lebih dua tahun Pemerintah Pusat menurunkan aturan bahwa tidak ada jam besuk tatap muka di seluruh Rutan di Indonesia.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, telah membuka kembali jam besuk tatap muka bagi tahanan dan narapidana yang saat ini sedang menjalani masi hukuman.
Menurut Puang, meski tatap muka sudah diperbolehkan, pembesuk harus menjalani mekanisme yang dijalani atau besuk secara terbatas. Yaitu dengan peraturan terbaru sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.
"Ada syarat-syaratnya jika ada yang ingin membesuk WBP, karena itu sudah diatur oleh pusat,” katanya.
Adapun peraturan yang diberlakukan yaitu pihak keluarga dan WBP sudah harus laksanakan vaksinasi Covid-19 hingga tahap tiga atau vaksin booster. Untuk mengetahui status vaksinasi masyarakat yang telah selesai, nantinya akan diterapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam layanan besukan tatap muka tersebut.
Bagi keluarga WBP yang belum laksanakan vaksin hingga tahap tiga bisa dengan cara lain yaitu melampirkan tes Swab yang dilakukan. “Jika memang belum tuntas melaksanakan vaksin booster, bisa melaprikan swab tes yang berlau di hari itu juga,” katanya.
Adapun peraturan lain yang diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran DitjenPAS, bahwa besukan hanya diberlakukan bagi keluarga inti. Dengan jadwal besukan mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
“Meskipun besukan tatap muka sudah diberlakukan tapi besukan sistem online (videocall) tetap di berlakukan,” ungkapnya.
Dengan adanya hal ini, dirinya tetap meminta kepada keluarga WBP yang ingin membesuk untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) yang belaku. “Tetap diwajibkan memakai masker, itu wajib. Jika tidak maka tidak akan kami beri masuk,” tandasnya.
Untuk jam besuk sendiri di hari Senin-Kamis pada pagi hari dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita. Lalu di siang harinya dimulai pada pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita. “Di hari Sabtu kita tetap membuka waktu jam besuk, tetapi dari pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita saja,” pungkasnya.(aky/arp)