TANJUNG REDEB - Bupati Berau Sri Juniarsih kembali mengingatkan masyarakat Bumi Batiwakkal, agar tidak bermain-main soal status kawasan kehutanan, terkhusus dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Dikatakan Sri, untuk hal ini dia meminta dan mengimbau serta mengingatkan kepada masyarakat yang tinggal wilayah KBK, untuk tidak menggunakan lahan tersebut.
Diimbaunya, masyarakat yang ingin menggarap lahan, sebaiknya menggarap lahan yang sudah memiliki legalitas kepemilikan yang jelas. Ketika tidak jelas status lahan tersebut, kemudian tidak memiliki legalitas kepemilikan, diingatkan untuk jangan berani menggunakan.
"Karena kalau sampai salah menggunakan, apalagi itu lahan KBK, maka akan berdampak secara pribadi kepada yang bersangkutan. Karena akan berhadapan dengan hukum, ada sanksi pidana yang mengatur. Tentu juga akan menyulitkan bagi mereka nantinya, jika hal itu sampai terjadi," tegas Sri.
Diakuinya, kalau sudah lahan KBK walaupun memiliki isi tanaman, sawit, hingga buah-buahan, tentu akan sulit juga untuk menggugatnya. Butuh proses panjang. Kendati itu, Sri meminta kepada masyarakat Berau, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan berhati-hati dalam menggunakan ataupun bercocok tanam di lahan yang ada.
"Gunakan lah lahan tersebut ketika jelas, dan ada legalitas kepemilikannya. Kalau tidak jelas jangan digunakan. Khawatirnya, kalau KBK justru akan berdampak dan merugikan bagi masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Terhadap aparat hukum, Sri pun meminta agar menindaklanjuti ketika hal tersebut terjadi. Ketika ada masyarakat yang menggunakan lahan KBK. Maka itu akan diproses secara hukum.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gamalis, juga sempat menyampaikan, dan mengingatkan bagi pemberi informasi agar memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait KBK, terutama soal aturannya dan sanksi-sanksinya. Karena menurutnya, jangan sampai masyarakat ini, khususnya yang masih awam soal KBK, menganggap bahwa lahan itu semua bisa digarap.
"Padahal jelas itu tidak boleh. Harus paham dan mengerti lahan mana yang aman dan bisa untuk digarap. Apalagi masyarakat yang berkebun. Terkadang tertabrak lahan KBK. Apalagi kan tidak ada batas lahan secara ril di lapangan," terang Gamalis.
Maka itu sangat penting adanya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang KBK dari instansi terkait. Jadi pihaknya dalam hal ini Pemkab Berau, turut mengingatkan tentang aturan yang mengatur dan sanksi-sanksi yang ada. Agar tidak memanfaatkan lahan KBK.
"Kadang-kadang kita melihat lahan itu tidur. Padahal sebetulnya lahan itu tidak tidur. Ada pemiliknya atau ada aturan yang mengatur terkait lahan tersebut," tuturnya.
Contoh kasus yang sudah ditangani oleh aparat hukum, yakni adanya keterlibatan salah satu kepala kampung atas kasus penerbitan izin kawasan hutan. Bahkan yang bersangkutan telah divonis pidana penjara hingga didenda miliaran rupiah.
"Jadi hal itu tentu tidak kita inginkan terjadi lagi terhadap masyarakat," tutupnya. (/*mar)