Pengusaha Berharap Kejelasan 

- Selasa, 5 Juli 2022 | 15:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Rencana aksi yang akan digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau, untuk memberi dukungan kepada Pemkab Berau mengendalikan peredaran minuman beralkohol (Minol) di Berau, ditanggapi Ketua Asosiasi Tempat Hiburan dan Rekreasi Berau, Bambang Irawan.

Dikatakan Bambang, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun terkait persoalan minol yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2010, merupakan persoalan lama yang terus berulang. “Makanya perlu disikapi serius oleh semua instansi terkait,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada Berau Post kemarin (4/7). 

Sebagai pelaku usaha, pihaknya juga berharap ada kejelasan terkait penegakan Perda Nomor 11/2010. Terutama mengenai kejelasan tempat-tempat yang bisa menjual minuman beralkohol sesuai penunjukan Pemkab Berau. 

“Karena kami juga melihat beberapa hotel yang notabene bukan bintang 5 (tempat yang diperbolehkan menjual minol sesuai ketentuan perda, red), bahkan ada kafe bisa menjual. Termasuk resor-resor di daerah wisata. Sementara kami asosiasi tempat hiburan yang punya izin karaoke dan bar, yang selalu disorot mengenai hal ini,” jelas Bambang. 

Untuk itu, agar peredaran minol bisa dikendalikan, sudah waktunya Pemkab Berau membuat kebijakan yang mengatur lebih spesifik tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minol. “Supaya peredarannya bisa diawasi dan dikendalikan oleh pembuat kebijakan,” terangnya.

Karena jika dilarang, maka Pemkab Berau bersama pihak terkait lainnya harus menjamin peredaran minol di Berau benar-benar hilang 100 persen. “Saran kami, alangkah bijak kalau diatur tata kelola dan peredarannya, supaya lebih tertib dan berkontribusi ke PAD (Pendapatan Asli Daerah). Terutama ini minuman golongan A yang (kandungan alkoholnya) 5 persen ke bawah,” sarannya.

Sementara mengenai tuntutan HMI yang ingin menutup dan menyegel tempat hiburan yang menjual minol, dianggapnya kurang bijak. Sebab para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi, selama ini tertib dalam mengurus perizinan dan berkontribusi dalam pembayaran pajak. “Kalau memang ada yang melanggar dan terbukti, silakan ditindak sesuai ketentuannya. Tidak serta-merta menutup, harus ada tahapan dan proses apabila memang dianggap melanggar,” terangnya.

“Sedikit banyak, kami juga membantu pemerintah dalam hal membuka lapangan pekerjaan dan sebagai penunjang pariwisata di Berau ini,” sambung dia.

Yang pasti, pihaknya akan patuh dengan aturan dan selalu mencoba untuk mengikuti kebijakan pemerintah dalam berusaha. “Ada baiknya, kami selaku pengusaha, mahasiswa, dan unsur masyarakat, bisa duduk bareng dengan DPRD sebagai wakil rakyat dan instansi terkait untuk diskusi soal hal ini, supaya tidak menjadi isu yang berulang-ulang sejak dulu dan tak pernah selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau, menyiapkan aksi turun ke jalan untuk mendukung Pemkab Berau melaksanakan penegakan Perda Nomor 11/2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dijelaskan Ketua Umum HMI Cabang Berau, Muhammad Andi Alfian, pihaknya mendukung dan mengapresiasi Pemkab Berau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, yang telah berusaha mengendalikan peredaran minuman beralkohol (minol) di Berau. Untuk itu, pihaknya akan turun ke jalan menyuarakan dukungan penertiban dan pengendalian peredaran minol di Berau. 

“Karena setelah Satpol PP menggelar sosialisasi kepada para pengusaha tempat hiburan, nyatanya masih kita temukan fakta di lapangan bahwa ada kafe-kafe yang tetap memperjualbelikan minuman beralkohol,” jelasnya.

“Makanya, untuk mendukung upaya Satpol PP ini, kami akan turun aksi ke jalanan,” sambung dia. 

Dijelaskannya, aksi tersebut merupakan bentuk kontribusi HMI Berau dalam membangun Bumi Batiwakkal – sebutan Kabupaten Berau, guna mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh menuju generasi emas 2045. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X