Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, kembali melanjutkan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat Bumi Batiwakkal kemarin (6/7).
Setelah mengunjungi berbagai kampung di wilayah pesisir dan pedalaman, Makmur HAPK bersama tim kembali melanjutkan sosialisasi perda bantuan hukum untuk masyarakat di Kampung Merancang Ilir, Gunung Tabur, di gedung serbaguna Merancang Ilir kemarin.
Bersama narasumber atau ahli bidang hukum, Bambang Irawan, dan Kepala Kampung Merancang Ilir Zulfikar, Makmur menyampaikan bahwa perda bantuan hukum yang disosialisasikan memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Sebab peraturan daerah tersebut sangatlah bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Saya sudah berkeliling hampir seluruh kecamatan Bumi Batiwakkal – sebutan Kabupaten Berau – dari hulu hingga pesisir Berau,” ujarnya kepada Berau Post usai kegiatan.
Diungkapkan bupati Berau periode 2005-2015 tersebut, saat dirinya melakukan sosialisasi ternyata masih banyak masyarakat, khusunya yang berada jauh dari perkotaan, belum mengetahui adanya perda tentang bantuan hukum. “Itu yang kami sayangkan. Ternyata masih banyak yang tidak tahu jika daerah tersemasuk Berau, ada fasilitas untuk membantu masyarakat jika terkena masalah dan membutuhkan pendamping hukum. Makanya kami akan terus gencarkan sosialisasi perda ini kepada masyarakat,” kata dia.
Diungkapkan Makmur, persoalan hukum yang sangat dekat bersentuhan dengan masyarakat, adalah persoalan sengketa lahan. Terutama bagi masyarakat di perkampungan, seperti Merancang Ilir. Diungkapkannya, persoalan tersebut juga banyak dikeluhkan masyarakat dari berbagai kampung. Itulah yang menurutnya, seharusnya Pemkab Berau hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi, khususnya masalah sengketa lahan. “Masyarakat jangan takut melapor jika bersentuhan dengan hukum. Ingat, hukum adalah panglima tertinggi di bangsa ini,” ujar Makmur.
Makmur pun berharap, dari sosialisasi yang dilakukan pihaknya, ada tidak lanjut dari Pemkab Berau untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pemerintah selalu ada untuk memberikan pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Karena sejauh ini, saat kami melakukan sosialisasi, masyarakat mengatakan bahwa dari Pemkab Berau belum pernah melakukan sosialisasi yang sama, jadi saya meminta agar ada perwakilan dari Pemkab Berau juga yang turun ke lapangan,” sambungnya.
Dijelaskan Makmur, dalam perda tersebut diatur hak-hak masyarakat terkait bantuan hukum. Lewat sosialisasi yang disampaikannya, diharapkan masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. “Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Sementara itu, Kepala Kampung Merancang Ilir Zulfikar mengungkapkan, kedatangan Makmur HAPK memang sudah ditunggu masyarakat di kampungnya. Sehingga, mendengar rencana kedatanggnya, antusias masyarakat sangatlah tinggi. “Pak Makmur ini adalah orangtua kita, jadi mendengar beliau dating, masyarakat sangat antusias,” imbuhnya.
Dirinya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua DPRD Kaltim tersebut, karena melalui sosper ini, dirinya bersama masyarakat tahu bahwa ada bantuan hukum untuk masyarakat yang bisa difasilitasi Bagian Hukum di Pemkab Berau. “Jika tidak ada sosper ini, kami masyarakat tidak mengetahui bahwa ada bantuan hukum untuk membantu masyarakat,” katanya.
Karena menurutnya selama dirinya menjabat sebagai kepala kampung, belum ada perwakilan dari Pemkab Berau yang melakukan sosialisasi terkait perda ini. “Tidak ada yang pernah datang, maka dari itu saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Makmur yang sudah datang dan langsung melakukan sosialisasi sehingga masyarakat tahu,” ujarnya.
Bambang Irawan selaku narasumber juga menjabarkan bagaimana mekanisme jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan hukum. Dan menurutnya, memang banyak masyarakat tidak memahami tentang perda tersebut. “Kita memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” tandasnya. (aky/udi)