Diminta Tarik Surat PHK, BUMA: Tunggu Keputusan Disnakertrans

- Jumat, 8 Juli 2022 | 20:52 WIB
RDP: Ketua DPRD Berau, Madri Pani, memimpin rapat dengar pendapat antara perusahaan dan buruh, serta Disnakertrans, terkait keluarnya surat PHK terhadap beberapa karyawan PT BUMA.
RDP: Ketua DPRD Berau, Madri Pani, memimpin rapat dengar pendapat antara perusahaan dan buruh, serta Disnakertrans, terkait keluarnya surat PHK terhadap beberapa karyawan PT BUMA.

TANJUNG REDEB – Soal kisruh soal Pemutusan Hak Kerja (PHK) 12 karyawan di PT BUMA, DPRD lakukan Rapat dengan Pendapat (RDP) dengan Serikat Buruh PC SPKEP SPSI, Kamis (7/7).

Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Berau Munir, meminta kepada manajemen BUMA untuk menahan agar tidak terjadi PHK, dan mencabut semua surat PHK tersebut. Ia mengatakan, hal ini bertujuan untuk membuat 12 pekerja yang terkena PHK bisa kembali bekerja. “Kita hanya ingin mereka kembali bekerja,” ujarnya.

Dilanjutkannya, sebagai masyarakat Berau, ia berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun jika harus diselesaikan melalui jalur hukum, sudah jelas melalui Biparti kemudian mediasi Disnakertrans dan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Tapi bagaimana masalah ini bisa tidak melalui mekanisme itu, atau diatur secara kekeluargaan. Makanya kami ke pintu ketua DPRD, bupati. Tujuannya mencari solusi terbaik dan bersifat kekeluargaan saja,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau Masrani, mengatakan, pihaknya hanya sebagai mediator pada permasalahan ini, ia mengaku akan mengupayakan agar tidak sampai ke ranah hukum.

“Kita tidak merevisi, tidak ada menarik surat. Tetap berlanjut dan akan dipertemukan kembali. Untuk pertemuan pertama sudah, nanti ada pertemuan kedua dan ketiga. Jangan sampai lebih jauh, apalagi sampai ke ranah hukum,” katanya.

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau ini, pihaknya mengupayakan agar ada solusi terbaik. Namun jika tidak ada kesepakatan, tentu akan berlanjut ke ranah hukum. “Ini belum final pertemuannya. Masih ada pertemuan lanjutan,” sebutnya.

Sementara Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menyebut kalau dirinya sudah menginstruksikan Disnakertrans Berau melalui kepala dinasnya, agar ada evaluasi terkait permasalahan ini. “Kita tidak bisa mencari siapa yang salah dan benar,” ujarnya.

Dia juga menyinggung soal Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga kerja Lokal, agar segera mungkin dibuatkan perbupnya. Kedua, Madri juga meminta kepada Disnakertrans, baik itu rekrutmen training maupun tenaga kerja wajib mempunyai KTP Berau satu tahun. Supaya jangan sampai dimanfaatkan orang lain. “Jangan sampai kedepannya ada celah seperti itu,” katanya.

Dia juga berharap kedepannya jangan sampai ada PHK secara besar-besaran yang terjadi. Jika tenaga kerja tidak melanggar aturan, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Meskipun melanggar, ada solusi yakni surat peringatan satu sampai tiga.

“Saat pandemi kemarin sudah pengurangan besar-besaran. Bicarakanlah baik-baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager Bussines Support BUMA Binsua Sriyanta, mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Disnakertrans terkait hal ini. “Belum (ada keputusan, red). Kita masih menunggu dan mencari jalan terbaiknya,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X