TANJUNG REDEB – Sejumlah spanduk hingga baliho yang telah kedaluwarsa diturunkan para petugas Satpol PP Berau, kemarin (7/7).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Anang Saprani mengatakan, pihaknya telah turun ke jalan untuk membersihkkan baliho maupun spanduk yang sudah kedaluwarsa. Hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu pemadangan. Serta bisa menyebabkan sampah jika sudah usang.
Dijelaskan Anang, baliho tersebut rencananya akan dibakar ataupun dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA). “Kita tidak ingin merusak keindahan Bumi Batiwakkal,” paparnya.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil tertibkan puluhan baliho, spanduk dan bannner yang terpasang dan diduga melanggar atau menyalahi aturan. Selain itu, juga masa berlakunya sudah habis alias kedaluwarsa.
“Ada puluhan yang kami amankan, dari beberapa lokasi,” ucapnya.
Penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Berau. Di mana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan,” ujarnya.
Baliho-baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izinnya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemiliknya.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk bersama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.
Dilanjutkan Anang, mengatakan sasaranya adalah baliho, spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kedaluwarsa serta melanggar aturan, hal inilah membuat jalan perkotaan terlihat tidak indah, dan merusak pemandangan kota.
“Supaya terlihat asri saja, dan memang sudah waktunya untuk diturunkan,” pungkasnya.(hmd/arp)