Sanksi Pidana jika Menghalangi Aktivitas Tambang

- Selasa, 12 Juli 2022 | 08:10 WIB
Chrestean Arung
Chrestean Arung

TANJUNG REDEB – Motor utama perekonomian Berau saat ini digerakan oleh industri ekstraktif, bergantung utama pada aktivitas pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Tak jarang permasalahan sosial muncul antara perusahaan dengan individu atau kelompok masyarakat yang bersentuhan dengan operasional perusahaan.

Penyelesaian persoalan seringkali diutamakan dengan mengedepankan komunikasi dan mediasi antarpihak. Namun ketika muncul tindakan pemaksaan, apalagi sampai menutup operasional perusahaan yang memiliki izin yang sah, dapat berdampak pada pelanggaran hukum.

Hal tersebut tergambar pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, terhadap dua terdakwa berinisial Jum dan Irw, yang terbukti menghalang-halangi dan menutup aktivitas perusahaan tambang. Kedua terdakwa tersebut dijatuhkan pidana berupa kurungan selama 9 (sembilan) bulan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb ini sendiri telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Chrestean Arung kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menyebut, bahwa keduanya dianggap sebagai pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 F huruf b dan Pasal 136 ayat (2). “Keduanya divonis 9 bulan,” singkatnya. 

Chrestean menambahkan, semestinya masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam aktivitas pertambangan dimaksud, sudah semestinya dapat melindungi atau menuntut hak-haknya tersebut melalui jalur hukum yang berlaku. Dan sebaliknya, tidak cenderung melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat terlarang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan berlaku.

Senada dengan putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Suparji Ahmad mengungkapkan, perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menurut Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Suparji menegaskan, penegak hukum bisa menindak siapa pun yang menghalang-halangi aktivitas penambangan karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberlakukan Pasal 162 juncto Pasal 136 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba.

“Untuk menindak pelaku yang perbuatannya dinilai menghalang-halangi aktivitas penambangan yang telah memenuhi ketentuan, penegak hukum tidak perlu menunggu ada laporan karena perbuatan tersebut termasuk delik biasa,” jelas Suparji.

Menurut Suparji, kasus ini bukan delik aduan, maka penegak hukum tetap bisa melanjutkan perkara meskipun laporan tentang adanya perbuatan menghalang-halangi aktivitas penambangan telah dicabut. (*/mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X