Pengaruh Kerjasama UN Human Rights Council (UNHCR) dalam Isu Human Trafficking 

- Selasa, 19 Juli 2022 | 20:33 WIB
Dwawa Insyirah Shafara
Dwawa Insyirah Shafara

 

Bentuk tindakan berupa praktek human trafficking menjadi salah satu praktek yang dapat mengganggu dan mengancam masalah keamanan baik itu dilingkup masyarakat lokal bahkan di lingkup internasional. Adapun mengenai perdagangan manusia ini dianggap sebagai bentuk tindakan yang menyimpang dan melanggar HAM. Di dalam dunia internasional, masalah isu yang melanggar ham sendiri terdapat dalam Universal Declarations of Human Rights yang mana diadopsi pada tahun 1948 (Shaw, 2008).

 

Adapun untuk di lingkup nasional, masalah keamanan ini telah diatur dalam Buku Petahanan tahun 2015 milik Indonesia yang mana menyatakan bahwa segala bentuk yang melanggar di wilayah perbatasan merupakan bentuk tindakan yang mengancam, dan masalah perdagangan manusia ini biasanya melibatkan kepada bentuk melewati batas wilayah sehingga tindakan ini sendiri dikategorikan sebagai tindakan yang mengancam. Hal ini memang tentu ancaman dan berkaitan erta dengan HAM. 

 

Perdagangan manusia bukan hanya kejahatan, itu juga pelanggaran berat HAM. Para pedagang memperlakukan orang yang diperdagangkan seperti komoditas, menginjak-injak hak-hak dasar mereka untuk membuat keputusan sendiri, bergerak bebas, dan bekerja di mana dan untuk siapa yang mereka pilih. Pendekatan hak asasi manusia saat menangani perdagangan manusia sangat penting untuk memulihkan martabat dan kesejahteraan orang yang diperdagangkan. Maka dari tiu HAM begitu penting dalam tatanan internasional pada sekarang, karena melihat bagaimana kondisi dari isu non tradisional yang kian mengkhawatirkan (Shaw, 2008).

 

Adapun tindakan berupa perdagangan manusia juga digolongkan sebagai tindakan yang nirmiliter yang dimana ini sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri pada tahun 2014 yang membahas mengenai pertahanan di Nomor 57. Menurut aturan ini mengatakan bahwa tindakan perdagangan manusia merupakan ancaman bagi kehidupan dimensi baik itu sosial maupun budaya (Septiadi & Eko, 2019). Adapun yang dimaksud dengan perdagangan manusia ialah bentuk tindakan kejahatan yang mana tindakan kejahatan ini melanggar HAM karena dari tindakan ini dapat menggangu dan mengancam keamanan bagi masyarakat, khususnya bagi yang ingin bermigrasi (Riadi, 2017).

 

Adanya perdagangan manusia ini sendiri tidak hanya dirasakan ataupun dialami oleh warga negara dari Indonesia yang melakukan perjalanan dan kirim ke negara lain, tetapi perdagangan manusia dapat juga berupa bukan WNA yang diperjualbelikan bahkan parahnya dari adanya perdagangan manusia juga kerap kali di eksploitasik atau bahkan dijadikan budak dan mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Jika merujuk kepada kasus yang terjadi dan ada di Indonesia, indikasi adanya bentuk tindakan sepeti ini sendiri sebenarnya telah lama terjadi, khususnya bagi masyarakat yang ingin pergi keluar negeri ataupun yang biasanya menjadi tenaga kerja asing, dan mereka yang bekerja atau menetap di negara lain dianggap sebagai imigran.

 

Indonesia untuk tahun 2011 sendiri dianggap sebagai tahun beratnya Indonesia, bahkan di tahun-tahun berikutnya kasus ini juga meningkat, hal ini dibuktikan dengan data Kasus Perdagangan Manusia Indonesia, yakni pada tahun 2016 total kasus ada sebanyak 478. Kemudian pada tahun 2017 total kasus sebanyak 304. Lalu pada 2018 ada sebanyak 164 total kasus. Dan di tahun 2019 sebanyak 256 total kasus. 

 

Sumber: Kemenlu (diolah penulis)

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X